JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan membantah bahwa perpanjangan masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dibarter dengan putusan MK terkait keabasahan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Trimedya, anggapan tersebut merupakan kecurigaan yang berlebihan.
"Lihat saja nanti hasilnya seperti apa. Saya enggak mau berpraduga," ujar Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
"Tapi kalau kita lihat lima tahun yang lalu juga (uji kelayakan dan kepatutan) Pak Arief (Hidayat), saya kira dia bukan tipe yang begitu ya. Itu kecurigaan yang berlebihan itu," kata dia.
(Baca juga: Mantan Hakim MK Kritik DPR Diam-diam Ingin Perpanjang Jabatan Arief Hidayat)
Trimedya menambahkan, tak mungkin Arief bisa memengaruhi putusan MK terkait keabsahan hak angket KPK. Sebab, delapan hakim konstitusi lainnya tentu memiliki pandangan yang saling berbeda.
"Nanti waktu yang akan membuktikan. Kalau dia sendiri, tidak mungkin. Belum tentu bisa memengaruhi yang delapan lagi," kata Trimedya.
(Baca juga: Ketua MK: Hakim MK yang Dipilih Presiden Juga Ada Lobi-lobi)
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa sebelumnya membenarkan uji kelayakan dan kepatutan perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi Arief Hidayat terkait lobi Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya pastinya begitulah," kata Desmond, saat ditanya apakah uji kelayakan dan kepatutan hari ini terkait dengan lobi Pansus Angket KPK.
Sebab, diketahui Arief saat ini tengah menyidangkan uji materi terkait keabsahan hak angket terhadap KPK.
Ia menilai uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan tadi terkesan memaksa. Padahal fraksinya telah meminta supaya dilakukan secara terbuka dan calonnya tidak tunggal.