Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Kompas.com - 03/05/2024, 18:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, tim penyidik berwenang menjemput paksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang kini berstatus tersangka korupsi.

Alex mengatakan, upaya paksa itu bisa ditempuh jika penyidik telah memanggil tersangka secara patut namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa tersangka yang sudah dipanggil secara patut tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik,” kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/5/2024).

Ketentuan jemput paksa diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal itu menyatakan, “orang yang dipanggil penydik, wajib datang, apabila ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.

Baca juga: KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Alex melanjutkan, KPK juga bisa menangkap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kapanpun meski belum mengirimkan panggilan.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 KUHAP yang menyatakan perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana dan berdasar pada bukti permulaan yang cukup.

“Secara hukum seorang tersangka dapat ditangkap kapan saja tanpa harus dipanggil,” ujar Alex.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Muhdlor sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK yakni pada Jumat (19/4/2024) dengan alasan sakit dan hari ini, Jumat (3/5/2023) tanpa alasan yang jelas.

Baca juga: KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK sebelumnya menyebut tim penyidik tidak bisa menerima surat konfirmasi ketidakhadiran Gus Muhdlor yang dikirimkan kuasa hukumnya pada hari ini karena tidak menyebutkan alasan Gus Muhdlor mankgir dari pemeriksaan.

“Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat.

KPK pun mengingatkan, pihak yang menghalangi jalannya penyidikan bisa dijerat pidana dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Lembaga antirasuah juga mengingatkan kuasa hukum agar memberi arahan yang memperlancar jalannya penyidikan, alih-alih bertentangan dengan aturan hukum.

“KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU Tipikor),” tutur Ali.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi

Perkara dugaan korupsi di Sidoarjo ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos.

KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bendahara sekaligus Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siskawati dalam waktu yang berbeda.

Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.

Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, untuk mengonfirmasi ketidakhadiran kliennya, tetapi belum direspons hingga berita ini diturunkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com