Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Kompas.com - 02/05/2024, 18:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku sengaja tidak menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (2/5/2024) hari ini.

Ghufron mengaku telah menerima undangan untuk menghadiri sidang pada pukul 09.30 WIB mengenai dugaan pelanggaran etik menggunakan pengaruh ke pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan), tetapi memilih tak hadir.

“Kebetulan saya sengaja dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda,” ujar Ghufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Ghufron beralasan sedang menempuh uji materi Peraturan Dewas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). Aturan itu menjadi dasar dalam proses etik di Dewas KPK.

Ghufron berpegang pada Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji maka aturan turunan dari norma tersebut harus ditunda.

Ia pun meminta Dewas KPK menunda sidang etik karena gugatan tersebut masih berlangsung sampai saat ini.

“Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud,” kata Ghufron.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Selain itu, Ghufron juga menilai obyek atau peristiwa dugaan pelanggaran etik yang diproses Dewas itu sudah kadaluarsa.

Ia mengeklaim, komunikasinya dengan pihak Kementan dilakukan pada Maret 2022, sedangkan kasus etik ini baru diadukan ke Dewas pada Desember 2023 setelah pejabat di Kementan menjadi tersangka korupsi.

“Laporan dimaksud telah daluarsa, peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji di Mahkamah Agung, maka secara hukum saya berharap itu ditunda,” ujar Ghufron.

Sedianya, Dewas KPK menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik Ghufron pada Kamis hari ini tetapi ditunda karena Ghufron tidak hadir.

Dewas KPK menjadwal ulang sidang itu pada 14 Mei mendatang. Jika Ghufron absen, sidang akan tetap dilanjutkan tanpa terlapor.

Baca juga: Dewas Sebut Sidang Etik Wakil Ketua KPK Tak Terganggu Gugatan di PTUN

Dikutip dari Kompas.id, Ghufron diduga melanggar etik karena berkomunikasi dengan pejabat Kementerian Pertanian untuk memindahkan salah satu pegawainya di kantor pusat ke Malang, Jawa Timur.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, Dewas sudah mendapatkan bukti yang cukup terkait perkara ini untuk dilanjutkan ke sidang. 

”Yang kami klarifikasi sekitar 10 orang. Dari internal kami, dari Kementerian Pertanian, dari pihak luar,” kata Albertina di Jakarta, Jumat (26/4/2024). 

Terkait kasus ini, Ghufron menyampaikan bahwa ada orang yang sudah meminta mutasi selama dua tahun, tetapi tidak dikabulkan. Orang tersebut ingin ikut dengan suaminya.

Ghufron menyampaikan keinginan orang tersebut ke pejabat di Kementan. Menurut Ghufron, sesuai ketentuan, orang tersebut memiliki hak untuk memohon mutasi ikut dengan suaminya.

Ghufron mengaku bahwa dirinya sekadar memberikan bantuan kepada pejabat Kementan tersebut dan tidak ada titip-menitip

”Itu, kan, kejadiannya Maret 2022. Secara hukum, kedaluwarsanya itu satu tahun. Jadi, kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka, mestinya namanya sudah expired, kasus ini tidak jalan," kata Ghufron, dikutip dari Kompas.id, Jumat (26/4/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com