JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku sengaja tidak menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (2/5/2024) hari ini.
Ghufron mengaku telah menerima undangan untuk menghadiri sidang pada pukul 09.30 WIB mengenai dugaan pelanggaran etik menggunakan pengaruh ke pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan), tetapi memilih tak hadir.
“Kebetulan saya sengaja dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda,” ujar Ghufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Ghufron beralasan sedang menempuh uji materi Peraturan Dewas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). Aturan itu menjadi dasar dalam proses etik di Dewas KPK.
Ghufron berpegang pada Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji maka aturan turunan dari norma tersebut harus ditunda.
Ia pun meminta Dewas KPK menunda sidang etik karena gugatan tersebut masih berlangsung sampai saat ini.
“Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud,” kata Ghufron.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana
Selain itu, Ghufron juga menilai obyek atau peristiwa dugaan pelanggaran etik yang diproses Dewas itu sudah kadaluarsa.
Ia mengeklaim, komunikasinya dengan pihak Kementan dilakukan pada Maret 2022, sedangkan kasus etik ini baru diadukan ke Dewas pada Desember 2023 setelah pejabat di Kementan menjadi tersangka korupsi.
“Laporan dimaksud telah daluarsa, peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji di Mahkamah Agung, maka secara hukum saya berharap itu ditunda,” ujar Ghufron.
Sedianya, Dewas KPK menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik Ghufron pada Kamis hari ini tetapi ditunda karena Ghufron tidak hadir.
Dewas KPK menjadwal ulang sidang itu pada 14 Mei mendatang. Jika Ghufron absen, sidang akan tetap dilanjutkan tanpa terlapor.
Baca juga: Dewas Sebut Sidang Etik Wakil Ketua KPK Tak Terganggu Gugatan di PTUN
Dikutip dari Kompas.id, Ghufron diduga melanggar etik karena berkomunikasi dengan pejabat Kementerian Pertanian untuk memindahkan salah satu pegawainya di kantor pusat ke Malang, Jawa Timur.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, Dewas sudah mendapatkan bukti yang cukup terkait perkara ini untuk dilanjutkan ke sidang.
”Yang kami klarifikasi sekitar 10 orang. Dari internal kami, dari Kementerian Pertanian, dari pihak luar,” kata Albertina di Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Terkait kasus ini, Ghufron menyampaikan bahwa ada orang yang sudah meminta mutasi selama dua tahun, tetapi tidak dikabulkan. Orang tersebut ingin ikut dengan suaminya.
Ghufron menyampaikan keinginan orang tersebut ke pejabat di Kementan. Menurut Ghufron, sesuai ketentuan, orang tersebut memiliki hak untuk memohon mutasi ikut dengan suaminya.
Ghufron mengaku bahwa dirinya sekadar memberikan bantuan kepada pejabat Kementan tersebut dan tidak ada titip-menitip
”Itu, kan, kejadiannya Maret 2022. Secara hukum, kedaluwarsanya itu satu tahun. Jadi, kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka, mestinya namanya sudah expired, kasus ini tidak jalan," kata Ghufron, dikutip dari Kompas.id, Jumat (26/4/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.