JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan ahli noken dalam sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Hasyim menyoroti keanehan dalam hasil rekapitulasi di Papua Pegunungan dan Papua Tengah yang kerap berubah-ubah di setiap tingkatan. Diketahui, 11 wilayah di 2 provinsi itu menggunakan sistem noken dalam Pemilu 2024.
"Saya kira penting juga Mahkamah menghadirkan ahli yang memahami dan pernah riset tentang noken. Ahli sosiologi, ahli antropologi, mungkin teman-teman dari kampus-kampus di Papua," kata Hasyim dalam sidang sengketa Pileg di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Hasyim menyampaikan, sepanjang yang ia ketahui terkait sistem noken (sistem ikat), perolehan suara disepakati dengan kepala suku atau kepala kampung.
Suara itu sudah diikat untuk partai-partai tertentu sehingga hasilnya akan konsisten.
Baca juga: 11 Kabupaten di Papua Tengah dan Pegunungan Pakai Sistem Noken pada Pemilu 2024
Oleh karenanya, ia merasa aneh ketika rekapitulasi dalam Pileg 2024 di Papua justru berubah-ubah. Hal ini pula yang membuat banyaknya pengajuan gugatan ke MK untuk daerah pemilihan (Dapil) Papua.
"Begitu diikat di desa konsisten di kecamatan atau distrik sampai kabupaten, itu konsisten. Baru kali ini yang mulia, jadi pencermatan Yang Mulia Prof. Daniel (Hakim MK) sama dengan saya, ini kok agak aneh di setiap tingkatan berubah dan itu terjadi di semua partai," ucap Hasyim.
Hasyim menuturkan, dalam proses rekapitulasi, ia sudah bertanya kepada sejumlah pihak termasuk KPU Provinsi terkait sistem ini, perihal kemungkinan munculnya perubahan perjanjian lama di tingkat desa yang bisa diubah dengan perjanjian baru di tingkat kecamatan oleh kepala suku.
Namun, tidak ada yang mengetahui pasti perihal itu sehingga Hasyim menilai perlu kehadiran ahli noken dalam sidang sengketa Pileg 2024.
"Katakanlah istilahnya perjanjian lama di tingkat desa lalu bisa diubah dengan perjanjian baru oleh kepala suku tingkat kecamatan atau distrik, lalu bisa diubah lagi oleh kepala suku tingkat kabupaten. Enggak ada yang bisa jawab," kata Hasyim.
Baca juga: Apa Itu Sistem Noken yang Dipakai Masyarakat Papua untuk Pemilu 2024?
Sebelumnya, Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh juga bertanya kepada KPU perihal sistem ini. Ia bertanya apakah KPU turut andil dalam proses kesepakatan.
"Apakah posisi KPU itu hanya menunggu, menerima hasil, atau ikut dalam proses kesepakatan itu? Karena dalam beberapa perkara tadi itu ada yang suaranya di distrik itu ada, tapi kemudian di rekapitulasi tingkat kabupaten itu hilang," tanya Daniel.
Pekan depan, Mahkamah akan melanjutkan sidang sengketa Pileg 2024 dengan agenda mendengar jawaban KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.