Trimedya dan Arsul membantah adanya lobi-lobi politik dalam pertemuan itu. Sedangkan Desmond membenarkan telah terjadi lobi politik, seperti yang diberitakan oleh salah media massa nasional.
"Satu orang mengatakan terjadi lobi seperti yang ditulis dalam media, tapi dibantah oleh Trimedya dan Arsul Sani. Jadi satu orang mengatakan ada lobi dan dua orang tidak terjadi lobi," kata Salahuddin.
"Jadi pelanggaran berat etik itu sama sekali tidak terbukti," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Arief.
Arief dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan,
Salah satu anggota koalisi, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan, berdasarkan pemberitaan di beberapa media massa pada November hingga Desember 2017, Arief diduga telah melakukan lobi kepada anggota Komisi III DPR RI, pimpinan fraksi di DPR RI, dan pimpinan partai politik.
Lobi tersebut bertujuan agar DPR mendukung dirinya sebagai calon tunggal hakim konstitusi dan kemudian dipilih sebagai hakim konstitusi perwakilan DPR RI untuk periode 2018-2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.