JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu membantah ada barter perpanjangan masa jabatan Arief Hidayat selaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan MK terkait hak angket.
Masinton membenarkan adanya pertemuan antara Komisi III DPR yang sebagian besar anggota Pansus Angket KPK dengan Arief di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.
Namun, Masinton mengaku pertemuan tersebut hanya untuk menanyakan kesediaan Arief diperpanjang masa jabatannya.
"Ya cuma menanayakan itu, beliau masih mencalonkan (sebagai hakim MK) lagi enggak? Ya beliau bilang mencalonkan," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
"Ya begitu, ya sudah itu saja. Enggak ada lobi, deal apa-apa. Enggak ada itu," ujar dia.
(Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik)
Ia menambahkan, saat itu Komisi III tengah menggelar rapat internal dan berinisiatif untuk mengundang Arief untuk menanyakan kesediaan sekaligus menentukan jadwal uji kelayakan dan kepatutan.
Masinton membantah bila dalam pertemuan tersebut dibahas putusan terkait keabsahan hak angket terhadap KPK.
"Kan enggak ada aturannya juga itu. Kan kami yang mengundang. Itu kan lobiitu sifatnya apa ya, sebenarnya bukan lobi sih menurut aku sih. Yang proaktif mengundang itu kan Komisi III. Teman Komisi III (yang mengundang), bukan Pak Arief.
(Baca juga: Aroma Pansus Angket dalam Uji Kepatutan Ketua MK Arief Hidayat)
Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa membenarkan uji kelayakan dan kepatutan perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi Arief Hidayat terkait lobi Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya pastinya begitulah," kata Desmond di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Sebab diketahui, Arief saat ini tengah menyidangkan uji materi terkait keabsahan Hak Angket KPK, di mana pansus beranggotakan anggota Komisi III.
Desmond menilai uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan tadi terkesan memaksa. Padahal fraksinya telah meminta supaya dilakukan secara terbuka dan calonnya tidak tunggal.