Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sahkan Perpanjangan Jabatan Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi

Kompas.com - 07/12/2017, 16:53 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan perpanjangan jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi periode 2018-2023.

Persetujuan pada sidang paripurna DPR ini merupakan tindak lanjut dari hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR, Rabu (6/12/2017) kemarin.

"Berdasarkan pandangan fraksi-fraksi sebagaimana tersebut di atas, Komisi III DPR menyetujui Prof Arief Hidayat untuk dipilih kembali menjadi Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 2018-2023," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

(Baca juga: Jubir MK: Pertemuan Arief Hidayat dan Komisi III atas Izin Dewan Etik)

Trimedya memaparkan sejumlah alasan Komisi III menyetujui perpanjangan masa jabatan tersebut. Arief dinilai mampu menjaga, meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi.

Ia menambahkan, pihaknya menyadari dan memahami bahwa seorang hakim konstitusi adalah seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta berkomitmen melaksanakan dan mengawal kehidupan bernegara sesuai koridor konstitusi.

Di samping itu, menurut dia, hakim konstitusi  juga harus memahami segala hal yang terkait dengan materi muatan konstitusi, seperti cita-cita negara, struktur organisasi negara, serta hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.

"Atas dasar hal tersebut, Komisi III DPR menyetujui untuk memilih kembali Prof Arief Hidayat  untuk masa jabatan 2018-2023," tutur politisi PDI-P itu.

(Baca juga: Masinton Bantah Pansus Barter Masa Jabatan Arief Hidayat dengan Putusan MK)

Sebelumnya, anggota Dewan Etik MK, Salahuddin Wahid, menuturkan bahwa pihaknya mengagendakan pertemuan dengan Arief pada Kamis pagi.

Dalam pertemuan tersebut, Dewan Etik akan mendalami terkait dugaan adanya lobi dan konflik kepentingan antara DPR dan Arief.

Mengingat, saat ini MK tengah menyidangkan uji materi terkait keabsahan Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun Arief telah memberikan klarifikasinya.

"Arief sudah memberikan klarifikasi di hadapan Dewan Etik terkait pemberitaan belakangan ini, tadi pagi," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat, Kamis (7/12/2017).

Salah satu anggota koalisi, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan, berdasarkan pemberitaan di beberapa media massa pada November hingga Desember 2017, Arief diduga telah melakukan lobi kepada anggota Komisi III DPR, pimpinan Fraksi di DPR, dan pimpinan partai politik.

Lobi tersebut bertujuan agar DPR mendukung dirinya sebagai calon tunggal hakim konstitusi dan kemudian dipilih sebagai Hakim Konstitusi Perwakilan DPR untuk periode 2018-2023.

Diberitakan, dalam lobi-lobi tersebut, lanjut Tama, patut diduga Arief menjanjikan akan menolak Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) jika ia terpilih kembali.

Perkara itu berkaitan dengan pengujian keabsahan Panitia Khusus Angket DPR dalam melakukan penyelidikan terhadap KPK.

Kompas TV Komisi III DPR siang tadi selesai menggelar uji kelayakan dan kepatutan hakim konstitusi Arief Hidayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com