Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum Hanura Kecewa atas Putusan MK soal Verifikasi Faktual Parpol

Kompas.com - 12/01/2018, 18:29 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Menanggapi itu, Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso) pun menyayangkan putusan MK tersebut.

"Sebetulnya menurut saya itu enggak perlu," ujar Oso ketika ditemui di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Oso beranggapan, verifikasi faktual tak perlu diulang-ulang. Lantaran, pada Pemilu 2014 sudah dilakukan.

"Ini kan partai sudah lama, namanya juga sudah verifikasi. Kok diulang-ulang lagi," kata Oso.

Menurut Oso, verifikasi faktual itu lebih tepat diwajibkan kepada partai politik baru yang akan ikut Pemilu 2019.

"Kalau mau ulang itu partai yang baru. Kalau partai yang lama, nanti marah semua partai-partai," kata dia.

(Baca juga: PSI Yakin KPU Patuhi Putusan MK soal Verifikasi Faktual Semua Parpol)

 

Meski demikian, Ketua DPD RI itu mengatakan bahwa ia bisa memahami putusan MK tersebut.

"Ini porsinya hukum. Jadi, saya enggak berani juga bilang oh ini salah. Cuma sebagai partai, saya kecewa juga. Dari segi hukum, kita taat hukum. Jadi apa yang sudah diputuskan itu ya itulah yang harus kita laksanakan," katanya.

"Jadi enggak ada, oh karena saya enggak suka harus ini. Enggak bisa. Ini ketetapan hukum yang telah diatur menurut mekanisme hukum. Kita harus patuh," terang dia.

MK sebelumnya mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

Pasal 173 ayat (1) berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verilikasi oleh KPU".

(Baca juga: KPU Kaji Putusan MK soal Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu)

Sementara, Pasal 173 ayat (3) berbunyi, "Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu".

Awalnya, dengan ketentuan dua pasal ini, maka partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang dan langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com