Namun, dengan putusan MK ini, maka ketentuan tersebut diubah.
Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
"Menyatakan frasa 'telah ditetapkan' dalam Pasal 173 ayat (1) bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Arief.
"Menyatakan Pasal 173 ayat (3) bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tambah dia.
Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak adil apabila parpol peserta pemilu 2014 tak harus melalui verifikasi faktual.
Sebab, terjadi perubahan jumlah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dari tahun 2014 lalu hingga saat ini.
Padahal, syarat untuk lolos menjadi peserta pemilu mensyaratkan parpol memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen jumlah kabupaten/kota, dan 50 persen jumlah kecamatan.
Parpol juga harus mempunyai kantor tetap di untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.
Selain Partai Idaman, ada sejumlah pihak lain yang juga mengajukan uji materi pasal 173 UU Pemilu. Diantaranya adalah Partai Solidaritas Indonesia dengan nomor 60/PUU-XV/2017, Partai Perindo dengan nomor 62/PUU-XV/2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.