JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan ketentuan ini, maka parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, konsekuensi dari putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) memiliki tugas berat.
Baca juga: MK Putuskan Parpol Peserta Pemilu 2014 Harus Diverifikasi Faktual
Menurut Titi, KPU harus bekerja keras, cerdas, cermat dan strategis serta menjaga integritasnya.
"Karenanya, di saat seperti ini, profesionalisme dan integritas KPU harus benar-benar dijaga, agar tidak mudah terpengaruhi oleh kepentingan parpol-parpol yang sedang diverifikasi," kata Titi kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Titi mengatakan, ketelitian dan kecermatan jajaran KPU sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses verifikasi parpol.
Baca: Perludem: Logika MK Membingungkan Tolak Uji Materi Presidential Threshold
"Meski berat konsekuensinya bagi KPU dan jajarannya, tetapi putusan ini harus dilakukan. Sebab, sejak awal memang ketentuan Pasal 173 ayat (1) dan (2) memang bermasalah," kata dia.
Di sisi lain, menurut Titi, sebenarnya putusan MK ini tidak terlalu mengagetkan dan sudah bisa diprediksi sebelumnya.
Dia berpesan kepada pembuat undang-undang yaitu pemerintah dan DPR, untuk belajar dari kasus ini.
"Agar ke depan tidak lagi membuat pengaturan yang jelas-jelas inkonstitusional dan tidak adil," kata dia.