Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Yakin KPU Patuhi Putusan MK soal Verifikasi Faktual Semua Parpol

Kompas.com - 12/01/2018, 12:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia berterimakasih kepada Mahkamah Konstitusi karena telah mengabulkan permohonan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

PSI melakukan uji materi pasal 173, yang mengatur soal verifikasi faktual partai politik.

Semula, parpol yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014 lalu tidak harus menjalani verifikasi faktual untuk bisa mengikuti pemilu 2019.

Namun dengan putusan MK, parpol peserta pemilu 2014 juga harus ikut diverifikasi faktual layaknya partai baru seperti PSI.

"Alhamdulillah dan terima kasih kepada MK yang masih menjadi institusi tempat keadilan ditegakan," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/1/2018).

(Baca juga : Pascaputusan MK, Waktu dan Anggaran Jadi Tantangan KPU Verifikasi Faktual)

Antoni mengatakan, semua pihak wajib menerima putusan MK itu dengan lapang dada karena bersifat final dan mengikat.

Selanjutnya, PSI mempercayakan sepenuhnya kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut.

"KPU di bawah kepemimpinan Pak Arief dan juga Bawaslu di bawah kepemimpinan Pak Abhan sangat profesional, berintegritas dan taat asas. Insya Allah mereka akan menindaklajuti keputusan MK tersebut," kata Antoni.

(Baca juga : KPU Kaji Putusan MK soal Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu)

Antoni menambahkan, keputusan MK ini memang akan menambah beban kerja KPU dan Bawaslu.

Selain proses verifikasi faktual partai yang sedang berjalan, KPU seluruh Indonesia juga disibukan oleh Pilkada.

"Tapi melihat pengalaman selama ini mereka pekerja keras, profesional mengabdi kepada negara dengan memperkuat institusi demokrasi kepartaian," ujar Antoni.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengatakan, KPU belum bisa mengambil keputusan soal putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan semua parpol peserta pemilu menjalani verifikasi faktual.

Sebelumnya, KPU membuat Peraturan KPU (PKPU) yang hanya memverifikasi faktual partai baru, mengacu pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia mengatakan, KPU perlu mengkaji terlebih dahulu putusan tersebut karena telah melakukan tahapan verifikasi faktual sebelum putusan MK dan ada anggapan hukum tak berlaku surut.

"Kami lihat dulu deh putusannya bagaimana. Kami akan rapat bagaimana langkah selanjutnya untuk menyikapi keputusan itu. Jadi, belum bisa sekarang. Kami mau rapat," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Ia menambahkan, tahapan pemilu dipastikan terancam mundur jika semua partai peserta pemilu harus diverifkasi faktual.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com