JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia berterimakasih kepada Mahkamah Konstitusi karena telah mengabulkan permohonan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
PSI melakukan uji materi pasal 173, yang mengatur soal verifikasi faktual partai politik.
Semula, parpol yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014 lalu tidak harus menjalani verifikasi faktual untuk bisa mengikuti pemilu 2019.
Namun dengan putusan MK, parpol peserta pemilu 2014 juga harus ikut diverifikasi faktual layaknya partai baru seperti PSI.
"Alhamdulillah dan terima kasih kepada MK yang masih menjadi institusi tempat keadilan ditegakan," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/1/2018).
(Baca juga : Pascaputusan MK, Waktu dan Anggaran Jadi Tantangan KPU Verifikasi Faktual)
Antoni mengatakan, semua pihak wajib menerima putusan MK itu dengan lapang dada karena bersifat final dan mengikat.
Selanjutnya, PSI mempercayakan sepenuhnya kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut.
"KPU di bawah kepemimpinan Pak Arief dan juga Bawaslu di bawah kepemimpinan Pak Abhan sangat profesional, berintegritas dan taat asas. Insya Allah mereka akan menindaklajuti keputusan MK tersebut," kata Antoni.
(Baca juga : KPU Kaji Putusan MK soal Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu)
Antoni menambahkan, keputusan MK ini memang akan menambah beban kerja KPU dan Bawaslu.
Selain proses verifikasi faktual partai yang sedang berjalan, KPU seluruh Indonesia juga disibukan oleh Pilkada.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan