Salin Artikel

Ketum Hanura Kecewa atas Putusan MK soal Verifikasi Faktual Parpol

Menanggapi itu, Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso) pun menyayangkan putusan MK tersebut.

"Sebetulnya menurut saya itu enggak perlu," ujar Oso ketika ditemui di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Oso beranggapan, verifikasi faktual tak perlu diulang-ulang. Lantaran, pada Pemilu 2014 sudah dilakukan.

"Ini kan partai sudah lama, namanya juga sudah verifikasi. Kok diulang-ulang lagi," kata Oso.

Menurut Oso, verifikasi faktual itu lebih tepat diwajibkan kepada partai politik baru yang akan ikut Pemilu 2019.

"Kalau mau ulang itu partai yang baru. Kalau partai yang lama, nanti marah semua partai-partai," kata dia.

Meski demikian, Ketua DPD RI itu mengatakan bahwa ia bisa memahami putusan MK tersebut.

"Ini porsinya hukum. Jadi, saya enggak berani juga bilang oh ini salah. Cuma sebagai partai, saya kecewa juga. Dari segi hukum, kita taat hukum. Jadi apa yang sudah diputuskan itu ya itulah yang harus kita laksanakan," katanya.

"Jadi enggak ada, oh karena saya enggak suka harus ini. Enggak bisa. Ini ketetapan hukum yang telah diatur menurut mekanisme hukum. Kita harus patuh," terang dia.

MK sebelumnya mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

Pasal 173 ayat (1) berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verilikasi oleh KPU".

Sementara, Pasal 173 ayat (3) berbunyi, "Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu".

Awalnya, dengan ketentuan dua pasal ini, maka partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang dan langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019. 

Namun, dengan putusan MK ini, maka ketentuan tersebut diubah. 

Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

"Menyatakan frasa 'telah ditetapkan' dalam Pasal 173 ayat (1) bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Arief.

"Menyatakan Pasal 173 ayat (3) bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tambah dia.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak adil apabila parpol peserta pemilu 2014 tak harus melalui verifikasi faktual.  

Sebab, terjadi perubahan jumlah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dari tahun 2014 lalu hingga saat ini. 

Padahal, syarat untuk lolos menjadi peserta pemilu mensyaratkan parpol memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen jumlah kabupaten/kota, dan 50 persen jumlah kecamatan. 

Parpol juga harus mempunyai kantor tetap di untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota. 

Selain Partai Idaman, ada sejumlah pihak lain yang juga mengajukan uji materi pasal 173 UU Pemilu. Diantaranya adalah Partai Solidaritas Indonesia dengan nomor 60/PUU-XV/2017, Partai Perindo dengan nomor 62/PUU-XV/2017.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/12/18294161/ketum-hanura-kecewa-atas-putusan-mk-soal-verifikasi-faktual-parpol

Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke