Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diperiksa KPK, Putra Setya Novanto Tak Mau Jawab Pertanyaan Wartawan

Kompas.com - 22/12/2017, 19:02 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rheza Herwindo, putra tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (22/12/2017).

Rheza diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Tak jauh berbeda dengan ayahnya, Rheza juga bungkam saat ditanya wartawan.

Rheza memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.49 WIB, dan baru keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.14 WIB.

Saat diajukan sejumlah pertanyaan oleh wartawan, Rheza tak menjawab. Ia terus berjalan di halaman depan Gedung KPK menuju mobil Toyota Kijang Innova hitam bernomor polisi B 114 ELS, yang menjemputnya.

Baca juga: Putra Setya Novanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha mengatakan, dalam pemeriksan ini penyidik mendalami soal kepemilikan saham yang bersangkutan di PT Mondialindo Graha Perdana.

"Diperiksa dalam kapastias sebagai mantan pemegang saham PT Mondialindo," kata Priharsa.

Rheza sebelumnya disebut-sebut memiliki saham Mondialindo bersama istri kedua Novanto, Deisti Astriani Tagor.

Mondialindo merupakan perusahaan yang memegang mayoritas saham PT Murakabi Sejahtera.

Murakabi sendiri adalah perusahaan yang pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP.

Baca juga: Empat Jam Lebih di KPK, Setya Novanto Bungkam Usai Diperiksa

Atas pengaturan Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping.

Dalam pemeriksaan terhadap putri Novanto, Dwina Michaella, Kamis (21/12/2017), penyidik KPK mendalami yang berkaitan dengan saham PT Murakabi Sejahtera. Dwina diketahui merupakan mantan komisaris perusahaan tersebut.

"Yang coba didalami berkaitan dengan kepemilikan saham Murakabi, dan siapa pihak yang menyerahkan saham tersebut kepada yang bersangkutan," kata Priharsa, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Kompas TV Hakim Pengadilan Tipikor menghukum terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong dengan pidana delapan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com