JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memastikan Setya Novanto menerima jam tangan senilai 135.000 dollar Amerika Serikat dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Fakta yang terungkap dalam persidangan itu digunakan hakim sebagai pertimbangan putusan terhadap terdakwa Andi Narogong.
Menurut hakim, Andi terbukti memperkaya Novanto dalam proyek pengadaan e-KTP.
Baca juga: Hakim Setuju Blokir Rekening Andi Narogong Dibuka untuk Bayar Uang Pengganti
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebut bahwa jam tangan itu dikembalikan kepada Andi Narogong.
Setelah itu, jam tangan tersebut dijual ke sebuah toko di Blok M, Jakart Selatan, seharga lebih dari Rp 1 miliar.
Informasi soal pemberian jam tangan itu diakui sendiri oleh Andi Narogong saat menjalani pemeriksaan terdakwa.
Baca: Menurut Hakim, Akom, Miryam, dan Tiga Politisi Lain Ikut Diperkaya Andi Narogong
Menurut Andi, pada awal 2017, Novanto mengembalikan jam tangan itu kepadanya.
Saat itu, menurut Andi, kasus korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Novanto sudah ramai dibicarakan oleh publik.