Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digelar Bersamaan dengan Sidang Pokok Perkara, Praperadilan Novanto Akan Digugurkan?

Kompas.com - 13/12/2017, 07:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperdilan yang diajukan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali digelar hari ini, Rabu (13/12/2017).

Sesuai agenda, praperadilan hari ini akan mendengarkan saksi dari pihak termohon, dalam hal ini KPK.

Namun, sidang kali ini berlangsung bersamaan dengan sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, di mana Novanto akan duduk sebagai terdakwa.

Adapun sidang putusan praperadilan Novanto baru akan digelar Kamis (14/12/2017). Sikap hakim praperadilan hari ini akan ditunggu-tunggu, apakah akan menyatakan gugur gugatan yang diajukan Novanto.

Meski begitu, dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf d dalam KUHAP menyatakan bahwa “permohonan perkara praperadilan (yang belum diputus) gugur, pada saat perkara pidana pokok sudah mulai diperiksa oleh pengadilan”.

Jika merujuk aturan tersebut, praperadilan Novanto semestinya digugurkan.

(Baca juga: Ahli: Praperadilan Gugur sejak Sidang Pokok Perkara Dibuka oleh Hakim)

Hakim Kusno, hakim tunggal yang mengadili praperadilan ini pada Jumat (8/12/2017) lalu, sudah sempat menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto, apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan.

Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini.

Dalam sidang Selasa (12/12/2017), Kusno meminta agar KPK menghadirkan bukti bahwa sidang perdana terhadap Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta telah digelar.

"Saya minta bukti sidang dimulai, bukti yang betul-betul konkret. Caranya bagaimana, ya saya enggak tahu," ujar Kusno kepada pihak termohon yang diwakili biro hukum KPK.

(Baca juga: Ahli: Praperadilan Gugur sejak Sidang Pokok Perkara Dibuka oleh Hakim)

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan bukti apa yang akan ditunjukkan kepada hakim, untuk membuktikan bahwa sidang pokok perkara sudah dilaksanakan.

Meski demikian, Setiadi mengatakan, media elektronik bisa saja dimanfaatkan untuk menunjukkan kepada hakim bahwa persidangan sudah dimulai. Salah satunya dengan menampilkan video streaming atau telekonferensi.

"Karena sifatnya teknis, kami akan laporkan dulu ini kepada pimpinan dan rekan lainnya. Tapi nanti akan bergantung permintaan hakim," kata Setiadi.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo memperkirakan, dengan dibacakannya dakwaan terhadap Novanto, maka gugatan praperadilan yang diajukan Novanto itu gugur.

Hal tersebut disampaikan Agus seusai acara peringatan hari antikorupsi di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa kemarin. "Mungkin begitu," ujar Agus.

Agus menegaskan, sejak awal KPK sudah siap dalam menghadapi sidang pokok kasus e-KTP maupun praperadilan Novanto.

"Persiapannya secara sungguh-sungguh, secara serius dua-duanya kami siapkan, apakah itu praperadilannya, apakah perkara pokoknya, dua-duanya," ujar Agus.

Kompas TV Hari ini (12/12), KPK selaku termohon menghadirkan dua ahli hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com