JAKARTA, KOMPAS.com — Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi, berpendapat bahwa praperadilan yang diajukan Setya Novanto akan gugur apabila hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membuka sidang.
Menurut Mahmud, sekalipun surat dakwaan terkait perkara korupsi proyek e-KTP tidak jadi dibacakan, tetapi sidang telah dibuka hakim, secara otomatis praperadilan akan gugur.
Hal itu dikatakan Mahmud saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
"Menurut saya, praperadilan otomatis gugur dengan sendirinya. Tinggal penetapan administrasi praperadilan supaya punya kepastian," ujar Mahmud.
(Baca juga: Menurut Ahli, KPK Boleh Tetapkan Kembali Novanto sebagai Tersangka)
Menurut Mahmud, Mahkamah Konstitusi telah memperjelas ketentuan gugurnya praperadilan yang diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
MK, kata Mahmud, memutus bahwa frasa "suatu perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat sidang dibuka hakim.
(Baca juga: Ahli: Bukti dan Fakta Sidang Sebelumnya Bisa Digunakan untuk Perkara Novanto)
Menurut Mahmud, jika ada permohonan penundaan pembacaan dakwaan, hari sidang berikutnya adalah sidang kedua.
Sementara pada sidang pertama, hakim telah mengeluarkan ketetapan penundaan pembacaan dakwaan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Setya Novanto dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor pada Rabu (13/12/2017).
Sidang diperkirakan digelar sehari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto, yakni pada Kamis (14/12/2017).
Praperadilan kali ini disorot publik karena pada penetapan tersangka sebelumnya, Novanto menang dalam gugatan praperadilan.
Hakim Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka Novanto tidak sah.