JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua ahli hukum dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Kedua ahli hukum tersebut yakni Guru Besar Universitas Padjajaran dan mantan hakim agung, Komariah Sapardjaja. Kemudian, dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi.
"Seharusnya ada empat orang ahli. Namun, baru dua orang yang bisa memberikan keterangan hari ini," ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di PN Jakarta Selatan.
Menurut Setiadi, dua ahli berikutnya akan dihadirkan pada Rabu (13/12/2017).
Sebelumnya, pihak pengacara Novanto menghadirkan tiga ahli hukum.
Jika sesuai rencana, maka sidang putusan praperadilan akan digelar pada Kamis (14/12/2017).