JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto akan didakwa terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi proyek e-KTP, Rabu (13/12/2017).
Sidang pembacaan dakwaan jaksa KPK akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang akan dipimpin hakim Yanto yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara empat anggota majelis hakim lain adalah Franky Tambuwun, Emilia Djaja Subagja, Anwar, dan Anshori Saifuddin.
Proses panjang dilakukan KPK untuk membawa mantan Ketua DPR itu ke kursi pesakitan.
Banyak peristiwa terjadi selama proses penyelidikan, penyelidikan, hingga masuk pengadilan yang berlangsung hingga empat tahun tersebut.
Berikut rangkuman perkara e-KTP yang menjerat Novanto.
Novanto merupakan tersangka keempat yang perkaranya masuk pengadilan.
Sebelumnya, pengadilan tipikor sudah menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto serta mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.
Pada 20 Juli 2017, Sugiharto Divonis 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Irman divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Pihak lain yang perkaranya masuk pengadilan adalah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ia dituntut delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
(baca: Kata Ketua KPK, Tak Ada Alasan Setya Novanto Tak Hadiri Sidang e-KTP)
2. Kronologi perkara
Berikut kronologi hingga Novanto menjadi terdakwa:
- 17 Juli 2017: Ditetapkan tersangka
- 4 September 2017: Daftar gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- 29 September 2017: Hakim Praperadilan Cepi Iskandar mengabulkan sebagian gugatan Novanto. Penetapan tersangka oleh KPK dianggap tak sah.
- 31 Oktober 2017: Kembali ditetapkan tersangka
- 15 November 2017: Penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Petugas KPK hendak menangkap Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, Novanto tidak ditemukan di rumahnya.
-15 November 2017: Kembali daftar gugatan praperadilan di PN Jaksel
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.