JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyebut tiga tersangka dari pihak Dinas ESDM Bangka Belitung menerbitkan rencana kerja anggaran biaya (RKAB) untuk sejumlah perusahaan smelter.
Tiga tersangka dari pihak regulator adalah Amir Syahbana (AS) selaku Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BN Plt Kadis Provinsi Bangka Belitung tahun 2019, SW selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019.
Baca juga: PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah
"Saudara SW, BN, dan AS masing-masing selaku Kepala Dinas dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter," ucap Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Adapun RKAB dimaksud diterbitkan sejak 2015 hingga saat ini.
Sejumlah perusahaan yang RKAB-nya diterbitkan oleh tiga tersangka itu adalah PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.
Kuntadi menambahkan RKAB yang diterbitkan itu juga tidak memenuhi syarat.
"RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," ucap dia.
Kemudian, Kuntadi menyebut ketiga tersangka juga mengetahui bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut.
"Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal diwilayah IUP (PT Timah)," ujar dia.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yaitu HL dan FL selaku Beneficiary Owner PT TIN dan FL selaku Marketing PT TIN turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah
Untuk melancarkan aksinya, mereka berdua pun membetuk perusahaan boneka yaitu CV PPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya.
"Keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerjasama penyewaan peralatan prosesion peleburan timah yang sebagai bungkus aktivitas kegiatan peleburan timah dari IUP PT Timah," jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut kelimanya disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.