4. Bantahan
Novanto sebelumnya pernah bersaksi di pengadilan tipikor. Kepada majelis hakim, Novanto membantah keterlibatannya dalam proyek e-KTP.
Novanto juga membantah menerima uang korupsi pengadaan e-KTP.
(baca: Ditanya Apa Pun di Sidang, Novanto Jawab Tidak Tahu dan Tidak Benar)
Selama menjawab pertanyaan majelis hakim, Novanto hanya menjawab dengan kalimat tidak tahu dan tidak benar.
"Ya ini fitnah yang sangat kejam yang dilakukan pihak-pihak yang selalu menyudutkan saya. Itu tidak benar," ujar Novanto kepada majelis hakim.
5. Tim pengacara pecah
Belum masuk persidangan, tim pengacara Novanto pecah. Awalnya, Novanto dibela Fredrich Yunadi dan tim pengacara lain yang menangani praperadilan.
Kemudian, Novanto menambah pengacara dengan menunjuk Otto Hasibuan dan Maqdir Ismail. Namun, Otto dan Fredrich memutuskan keluar dari tim.
Otto menyebut antara dirinya dan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara.
Sementara Fredrich mengaku ada perbedaan haluan antara pihaknya dan Maqdir.
"Saya dan Otto kalau ke kanan, Maqdir kekiri, daripada repot bentur di kemudian hari ya sudah saya mengalah mundur," kata Fredrich.
Adapun Maqdir merasa tidak ada masalah dengan Otto maupun Fredrich.
(baca: Otto dan Fredrich Mundur dari Tim Pengacara Novanto, Ini Komentar Maqdir)
6. Bagaimana dengan praperadilan?
KPK mengambil langkah cepat setelah Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada saat proses praperadilan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Strategi itu dilakukan KPK setelah kalah dalam praperadilan pertama. Di tengah penyidikan, hakim praperadilan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka Novanto tidak sah.
Sidang pembacaan dakwaan terkait perkara e-KTP kemudian dijadwalkan Rabu ini. Sementara putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017).
(baca: Hakim Kasus Novanto Sebut Praperadilan Gugur Setelah Dakwaan Dibacakan)
Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto, apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan?
Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.