JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Komariah Sapardjaja, menilai bukti dan fakta yang telah digunakan dalam persidangan dapat digunakan untuk menetapkan tersangka.
Dalam hal ini, Komariah menilai bukti dan fakta sidang dalam perkara untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, dapat digunakan untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.
Hal itu dikatakan mantan Hakim Agung tersebut saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/12/2017).
"Bukti dapat diperoleh dari mana pun. Bahkan bukti dari perkara lain boleh digunakan," ujar Komariah.
(Baca juga: Ahli dari Novanto Persoalkan Sprindik yang Sudah Diputus Praperadilan)
Menurut Komariah, tidak menjadi persoalan apakah perkara dalam persidangan sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau belum. Menurut dia, bukti-bukti yang diperoleh akan diuji kembali dalam sidang pokok perkara.
Selain itu, menurut Komariah, meski nama Novanto tidak disebut secara spesifik dalam putusan untuk dua terdakwa sebelumnya, keterangan saksi-saksi yang muncul selama persidangan dapat dijadikan acuan.
"Perkara e-KTP ini besar. Kemudian di-split ada Irman dan Sugiharto. Dari situlah akan terlihat apakah pemohon (Novanto) dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Komariah.