Salin Artikel

Jalan Panjang KPK Membawa Setya Novanto ke Kursi Pesakitan

Sidang pembacaan dakwaan jaksa KPK akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang akan dipimpin hakim Yanto yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara empat anggota majelis hakim lain adalah Franky Tambuwun, Emilia Djaja Subagja, Anwar, dan Anshori Saifuddin.

Proses panjang dilakukan KPK untuk membawa mantan Ketua DPR itu ke kursi pesakitan.

Banyak peristiwa terjadi selama proses penyelidikan, penyelidikan, hingga masuk pengadilan yang berlangsung hingga empat tahun tersebut.

Berikut rangkuman perkara e-KTP yang menjerat Novanto.

Novanto merupakan tersangka keempat yang perkaranya masuk pengadilan.

Sebelumnya, pengadilan tipikor sudah menjatuhkan vonis  kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto serta mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.

Pada 20 Juli 2017, Sugiharto Divonis 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Irman divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pihak lain yang perkaranya masuk pengadilan adalah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ia dituntut delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

(baca: Kata Ketua KPK, Tak Ada Alasan Setya Novanto Tak Hadiri Sidang e-KTP)

2. Kronologi perkara

Berikut kronologi hingga Novanto menjadi terdakwa:

- 17 Juli 2017: Ditetapkan tersangka

- 4 September 2017: Daftar gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

- 29 September 2017: Hakim Praperadilan Cepi Iskandar mengabulkan sebagian gugatan Novanto. Penetapan tersangka oleh KPK dianggap tak sah.

- 31 Oktober 2017: Kembali ditetapkan tersangka

- 15 November 2017: Penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Petugas KPK hendak menangkap Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, Novanto tidak ditemukan di rumahnya.

-15 November 2017: Kembali daftar gugatan praperadilan di PN Jaksel

- 16 November 2017: Mobil yang ditumpangi Novanto kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat. Ia dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

- 17 November 2017: Novanto dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

- 17 November 2017: Berstatus tahanan KPK. Namun, penahanan dibantarkan karena sakit.

3. Fakta sidang

Dalam persidangan tiga terdakwa, muncul sejumlah fakta soal dugaan keterlibatan Novanto.

(baca: Dakwaan Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diberi Jatah Rp 574 Miliar)

Dalam dakwaaan, menurut jaksa KPK, Novanto diberi jatah Rp 574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP.

Novanto diduga menjadi pendorong disetujuinya anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Menurut KPK, Andi Narogong membuat kesepakatan dengan Novanto (Ketua Fraksi Golkar ketika itu), Anas Urbaningrum (Ketua Fraksi Demokrat ketika itu), dan M Nazaruddin (Bendahara Demokrat ketika itu) tentang rencana penggunaan anggaran.

Disepakati, sebesar 51 persen dari total anggaran (Rp 2,662 triliun) akan digunakan untuk belanja modal atau belanja riil proyek.

Sisanya 49 persen (Rp 2,5 triliun) akan dibagi-bagi dengan rincian:

1. Pejabat Kemendagri 7 persen
2. Anggota Komisi II DPR 5 persen
3. Setya Novanto dan Andi 11 persen
4. Anas dan Nazaruddin 11 persen
5. Sisanya 15 persen akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan

(baca: 10 Fakta Sidang soal Peran Setya Novanto dalam Kasus e-KTP)

Fakta lain yang muncul di persidangan di antaranya:

1. Penyerahan  7 juta dollar AS untuk Novanto lewat penguasaha Made Oka Masagung

2. Uang untuk Novanto dari PT Quadra Solutions dan PT Biomorf diputar hingga ke Singapura

3. Istri, anak, dan keponakan Novanto punya saham di perusahaan yang ikut lelang proyek e-KTP

4. PT Murakabi Sejahtera yang menjadi peserta lelang e-KTP berkantor di ruang milik Setya Novanto

5. Para pengusaha pelaksana proyek beberapa kali mengikuti pertemuan di rumah Setya Novanto

6. Novanto diberikan jam tangan Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar dari Andi Narogong dan Johannes Marliem.

Awal 2017, Novanto mengembalikan jam tangan Richard Mille kepada Andi Narogong

7. Novanto berupaya menghilangkan fakta keterlibatan dia dalam proyek e-KTP. Ia memerintahkan Diah Anggraini menyampaikan pesan kepada Irman agar mengaku tidak mengenal dirinya saat ditanya  penyidik KPK.

4. Bantahan

Novanto sebelumnya pernah bersaksi di pengadilan tipikor. Kepada majelis hakim, Novanto membantah keterlibatannya dalam proyek e-KTP.

Novanto juga membantah menerima uang korupsi pengadaan e-KTP.

(baca: Ditanya Apa Pun di Sidang, Novanto Jawab Tidak Tahu dan Tidak Benar)

Selama menjawab pertanyaan majelis hakim, Novanto hanya menjawab dengan kalimat tidak tahu dan tidak benar.

"Ya ini fitnah yang sangat kejam yang dilakukan pihak-pihak yang selalu menyudutkan saya. Itu tidak benar," ujar Novanto kepada majelis hakim.

5. Tim pengacara pecah

Belum masuk persidangan, tim pengacara Novanto  pecah. Awalnya, Novanto dibela Fredrich Yunadi dan tim pengacara lain yang menangani praperadilan.

Kemudian, Novanto menambah pengacara dengan menunjuk Otto Hasibuan dan Maqdir Ismail. Namun, Otto dan Fredrich memutuskan keluar dari tim.

Otto menyebut antara dirinya dan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara.

Sementara Fredrich mengaku ada perbedaan haluan antara pihaknya dan Maqdir.

"Saya dan Otto kalau ke kanan, Maqdir kekiri, daripada repot bentur di kemudian hari ya sudah saya mengalah mundur," kata Fredrich.

Adapun Maqdir merasa tidak ada masalah dengan Otto maupun Fredrich.

(baca: Otto dan Fredrich Mundur dari Tim Pengacara Novanto, Ini Komentar Maqdir)

6. Bagaimana dengan praperadilan?

KPK mengambil langkah cepat setelah Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan.

Berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada saat proses praperadilan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Strategi itu dilakukan KPK setelah kalah dalam praperadilan pertama. Di tengah penyidikan, hakim praperadilan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka Novanto tidak sah.

Sidang pembacaan dakwaan terkait perkara e-KTP kemudian dijadwalkan Rabu ini. Sementara putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017).

(baca: Hakim Kasus Novanto Sebut Praperadilan Gugur Setelah Dakwaan Dibacakan)

Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto, apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan?

Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/13/05300081/jalan-panjang-kpk-membawa-setya-novanto-ke-kursi-pesakitan

Terkini Lainnya

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke