Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Ahli, KPK Boleh Tetapkan Kembali Novanto sebagai Tersangka

Kompas.com - 12/12/2017, 11:59 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Komariah Sapardjaja menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka.

Meskipun, penetapan tersangka sebelumnya pernah dibatalkan oleh praperadilan.

Hal itu dikatakan mantan Hakim Agung tersebut saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/12/2017).

"Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 Tahun 2014 sudah menyatakan boleh diterbitkan kembali penetapan tersangka. Bahkan, tidak ditentukan sampai berapa kali," ujar Komariah.

(Baca juga : Otto Hasibuan Sebut Kasus Setya Novanto Tidak Rumit)

Menurut Komariah, penetapan kembali Novanto sebagai tersangka tidak melanggar asas ne bis in idem, seperti yang didalilkan pengacara Novanto dalam materi permohonan praperadilan.

Asas ne bis in idem tersebut adalah asas hukum yang melarang seseorang diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan, kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. Asas itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(Baca juga : Kata Ahli dari Novanto, Sidang Dakwaan Kasus e-KTP Seharusnya Ditunda)

Menurut Komariah, asas tersebut baru bisa diterapkan pada putusan pokok perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

Sementara, praperadilan hanya memutus mengenai formal hukum acara.

"Jadi penetapan tersangka kedua kali tidak melanggar asas ne bis in idem," kata Komariah.

Novanto kembali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Rencananya, sidang dakwaan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Kompas TV Hilman Mattauch sebelumnya menyopiri Novanto saat KPK sedang memburu tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP itu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com