Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Tersangka, Termasuk Setya Novanto, Berhak Lebih Cepat Diadili

Kompas.com - 12/12/2017, 07:55 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima disebut telah merampas hak hukum Setya Novanto sebagai tersangka untuk mengajukan praperadilan.

KPK justru merasa Novanto yang terjerat kasus korupsi proyek e-KTP, telah dipenuhi haknya untuk lebih cepat diadili.

Hal itu dinyatakan Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2017).

Awalnya, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, menilai KPK telah merampas hak Novanto saat tidak hadir dalam sidang pertama praperadilan. Atas permintaan KPK, sidang ditunda hingga satu pekan kemudian.

"Pihak pemohon sudah terganggu haknya ketika KPK tidak hadir. Lalu hak pemohon sudah dirampas seminggu. Ternyata sudah diajukan juga berkas perkaranya," kata Mudzakir.

(Baca: Mudzakir: KPK Seharusnya Tahu Diri Tidak Limpahkan Berkas Novanto)

Menurut Mudzakir, KPK sengaja mempermainkan waktu untuk menggugurkan praperadilan. Caranya, KPK dengan segera melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, keterangan ahli tersebut dibantah oleh Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.

"Dalam korupsi ada yang dirugikan, yaitu negara. Nah pertanyaan saya, apakah tindakan penegak hukum untuk percepat berkas dan mendahulukan tersangka adalah hal yang wajar?" kata Setiadi kepada ahli.

Menurut Setiadi, dengan dipercepatnya pelimpahan berkas Novanto ke tahap persidangan, hal itu justru memenuhi hak Novanto untuk memperoleh keadilan di hadapan hakim. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 50 ayat 1, 2 dan 3 KUHAP.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. Kemudian, Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.

(Baca juga: KPK Anggap Hakim Praperadilan Tak Lagi Punya Kewenangan Eksekutorial)

Kompas TV Kuasa hukum Setya Novanto pun dijadwalkan akan menghadirkan tiga orang saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com