JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, tidak ada alasan bagi tersangka kasus dugaan korupsi peoyek e-KTP Setya Novanto untuk tidak menghadiri sidang perdana kasusnya di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/12/2017).
Ia mengatakan, jika tak ada masalah kesehatan, maka Novanto harus hadir di persidangan e-KTP.
Jika Novanto beralasan sakit, KPK akan mendatangkan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemeriksaan.
Baca: Otto Hasibuan Sebut Kasus Setya Novanto Tidak Rumit
Sebelumnya, Agus mengatakan, dari hasil pemantauan, Novanto saat ini dalam kondisi sehat.
Ia menekankan, pengadilan bukan hanya proses untuk mengadili seorang terdakwa. Bagi terdakwa, persidangan merupakan tempat untuk membela diri.
"Ini kan mencari keadilan. Pengadilan itu bukan proses untuk mengadili kan, tapi juga proses untuk membela diri," ujar Agus.
Dalam kasus e-KTP, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Baca juga: Mengapa Mundur dari Tim Pengacara Novanto? Ini Jawaban Otto Hasibuan
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut.
Sidang perdana dengan Novanto selaku terdakwa kasus ini akan digelar pada Rabu, 13 Desember 2017.