JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan, KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Setya Novanto pada 3 November 2017.
SPDP ini terkait penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam kasus ini, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.
"Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengantar surat tertanggal 3 November 2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada SN," kata Saut, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Saut mengatakan, SPDP untuk Novanto dikirimkan ke kediamannya, Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka Kasus E-KTP
KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.
Novanto bersama sejumlah pihak yakni Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, dan kawan-kawan, diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Baca: Setya Novanto Tersangka Sejak 31 Oktober 2017
Sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun, dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2012, pada Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dalam penetapan tersangka sebelumnya, KPK menduga Novanto terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Ia diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.