JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan, KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Setya Novanto pada 3 November 2017.
SPDP ini terkait penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam kasus ini, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.
"Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengantar surat tertanggal 3 November 2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada SN," kata Saut, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Saut mengatakan, SPDP untuk Novanto dikirimkan ke kediamannya, Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka Kasus E-KTP
KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.
Novanto bersama sejumlah pihak yakni Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, dan kawan-kawan, diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Baca: Setya Novanto Tersangka Sejak 31 Oktober 2017
Sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun, dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2012, pada Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dalam penetapan tersangka sebelumnya, KPK menduga Novanto terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Ia diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Baca: Setya Novanto Kembali Tersangka, Golkar Hormati Proses Hukum
Dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP juga sudah terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor selama ini.
Novanto sudah berkali-kali diperiksa penyidik KPK dan bersaksi di pengadilan. Ia membantah terlibat atau menerima aliran dana korupsi e-KTP.
Aliran uang
Jaksa KPK sudah mengungkapkan jatah untuk Novanto dalam dakwaan para terdakwa yang sudah disidangkan.
Surat tuntutan jaksa menjelaskan bahwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI, khususnya Setya Novanto, Muhammad Nazaruddin, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Anggota DPR tersebut dianggap representasi Partai Golkar dan Demokrat yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP.
Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
Untuk merealisasikan fee anggota DPR, Andi membuat kesepakatan dengan Novanto, Anas, dan Nazaruddin, tentang rencana penggunaan anggaran.
Dalam kesepakatan itu, sebesar 51 persen anggaran, atau sejumlah Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belaja rill proyek.
Sementara, sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah Rp 2,5 triliun akan dibagikan kepada pejabat Kemendagri 7 persen, dan anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen.
Setya Novanto dan Andi Narogong akan mendapat sebesar 11 persen, atau senilai Rp 574.200.000.000.
Selain itu, kepada Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen, atau jumlah yang sama dengan Novanto.
Kemudian, sisa 15 persen akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.