Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

POM TNI: KPK Berwenang Usut Kasus Helikopter AW 101

Kompas.com - 08/11/2017, 11:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pembinaan Penyidikan Polisi Militer (POM) TNI Bambang Sumarsono menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai domain untuk ikut mengusut dugaan korupsi pengadaan Helikopter AugustaWestland 101.

Menurut dia, KPK berwenang untuk menyidik apabila ada masyarakat sipil yang diduga terlibat dalam korupsi proyek tersebut.

Hal ini disampaikan Bambang saat dihadirkan KPK sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).

Praperadilan ini diajukan oleh Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi AW 101.

Direktur Pembinaan Penyidikan Polisi Militer TNI Bambang Sumarsono saat dihadirkan KPK sebagai saksi fakta  dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017). Bambang POM TNI Direktur Pembinaan Penyidikan Polisi Militer TNI Bambang Sumarsono saat dihadirkan KPK sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Bambang mengatakan, POM TNI sejauh ini sudah menjerat empat anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Heli AW 101 ini.

(Baca juga : KPK Tegaskan Kewenangan Bersama TNI Usut Kasus Pembelian Helikopter AW 101)

Namun dalam perkembangannya, Irfan yang merupakan pihak sipil juga diduga terlibat. Sementara, POM TNI tidak bisa mengusut keterlibatan pihak sipil.

"Oleh karena itu, pihak sipil dalam hal ini Irvan Kurnia Saleh dilakukan penyidikan KPK. Dia tidak tunduk pada peradilan militer. Jadi domainnya KPK," kata Bambang.

Pengacara KPK lantas bertanya apakah POM TNI sudah berkoordinasi dengan KPK terkait kasus ini. Bambang memastikan POM TNI dan penyidik KPK sudah berulangkali berkoordinasi.

"Kami menanyakan ke penyidik itu sudah dilakukan rapat koordinasi," ucap Bambang.

Pengacara KPK juga bertanya apakah pernah ada kerja sama antara POM TNI dan KPK dalam kasus lainnya.

Apabila ada, apakah kasus tersebut ada yang dibawa juga ke forum praperadilan.

(Baca juga : Panglima TNI: Penyidikan Internal Kasus Heli AW 101 Tetap Berjalan)

Bambang menyebut bahwa sebelumnya sudah ada sejumlah kasus yang ditangani bersama-sama oleh KPK dan POM TNI.

Misalnya, terkait kasus pengadaan monitoring satelit oleh Badan Keamanan Laut dan Komisi I DPR.

"Tapi baru kali ini kami mengikuti praperadilan," ucap Bambang.

Irfan Kurnia Saleh mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK.

(Baca juga : Pembelian Heli AW 101 Diduga Rugikan Negara Rp 220 Miliar)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com