Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Ormas Sudah Jadi UU, MK Segera Putus Gugatan Uji Materi

Kompas.com - 25/10/2017, 18:03 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) tidak bisa dilanjutkan kembali sebab peraturan tersebut telah disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna di DPR.

Menurut Fajar, setelah disahkan, maka permohonan gugatan uji materi Perppu Ormas tak lagi memiliki objek gugatan.

Dengan demikian, MK akan segera memberikan putusan setelah perppu tersebut diundangkan.

"Pengalaman dulu kalau Perppu sudah disahkan jadi undang-undang ya sudah enggak ada lagi objeknya, tinggal diputus kehilangan objek," ujar Fajar, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).

Baca: Setelah Perppu Ormas Diundangkan, Gerindra Akan Langsung Ajukan Revisi

"Tidak dalam waktu lama, kita hitung saja misalnya kemarin paripurna lalu tergantung hakim lihat perkembangan kapan undang-undang diundangkan," ucapnya.kata dia.

Meski demikian, lanjut Fajar, putusan MK dalam uji materi Perppu Ormas harus UU Ormas yang baru dipublikasikan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan memiliki nomor.

Sementara, keterangan para pemohon, saksi dan ahli yang disampaikan selama persidangan tidak akan dipertimbangkan lagi.

"Pasti menunggu nomor dulu. MK kan aspek hukum bukan politisnya, tapi aspek hukum formilnya belum. Kalau ada yang mau uji lagi, uji undang-undangnya bukan perppunya, karena perppu sudah 'almarhum'" kata Fajar.

Baca juga: Pemerintah Tak Janji Proses Pembubaran Ormas Kembali Lewat Pengadilan

Ada tujuh gugatan terhadap Perppu Ormas yang sudah diajukan ke MK:

1. Permohonan nomor perkara 38/PUU-XV/2017 diajukan oleh Afriady Putra.
2. Permohonan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 diajukan oleh Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.
3. Permohonan nomor perkara 41/PUU-XV/2017 diajukan oleh Aliansi Nusantara.
4. Permohonan nomor perkara 48/PUU-XV/2017 diajukan oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni.
5. Permohonan nomor perkara 49/PUU-XV/2017 diajukan oleh Persatuan Islam.
6. Permohonan nomor perkara 50/PUU-XV/2017 diajukan oleh Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman bersama empat Organisasi Keagamaan, yakni Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia.
7. Permohonan nomor perkara 52/PUU-XV/2017 diajukan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), yakni Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis.

Perppu Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting karena seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Namun, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.

Tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

Kompas TV Perppu Sah Jadi UU, Ormas Resah? (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com