JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyambut baik disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Kalau kemudian DPR menyetujui dan mengesahkan, syukur Alhamdulilah," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Disahkannya Perppu tersebut, lanjut Wiranto, merupakan salah satu bukti bahwa pemerintah tidak melakukan kesewenang-wenangan dan mendiskreditkan pihak tertentu seperti yang dituduhkan selama ini.
"Berarti ada satu kebersamaan untuk bagaimana kita mempertahankan ideologi kita Pancasila," ujar Wiranto.
Baca: Perppu Ormas Disahkan, Pemerintah Akan Bicarakan Revisi
Wiranto mengatakan, dengan disahkannya Perppu Ormas, pemerintah semakin berkomitmen untuk menjaga Pancasila dari organisasi kemasyarakatan yang berideologi sebaliknya.
Mengenai masih adanya parpol yang menolak pengesahan Perppu Ormas, Wiranto menganggapnya sebuah dinamika.
"Biasa, dalam satu komunikasi politik, tidak harus semua setuju. Kalau ada yang menolak, ada sistem yang mengatur," ujar Wiranto.
Diberitakan, Perppu 2/2017 tentang Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Baca juga : Perppu Ormas Disahkan, Pemerintah Kini Bisa Bubarkan Ormas
Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.
Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.
Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.
Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-undang, maka pemerintah melalui regulasi ini memiliki wewenang untuk membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila.