Menurut Fajar, setelah disahkan, maka permohonan gugatan uji materi Perppu Ormas tak lagi memiliki objek gugatan.
Dengan demikian, MK akan segera memberikan putusan setelah perppu tersebut diundangkan.
"Pengalaman dulu kalau Perppu sudah disahkan jadi undang-undang ya sudah enggak ada lagi objeknya, tinggal diputus kehilangan objek," ujar Fajar, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Baca: Setelah Perppu Ormas Diundangkan, Gerindra Akan Langsung Ajukan Revisi
"Tidak dalam waktu lama, kita hitung saja misalnya kemarin paripurna lalu tergantung hakim lihat perkembangan kapan undang-undang diundangkan," ucapnya.kata dia.
Meski demikian, lanjut Fajar, putusan MK dalam uji materi Perppu Ormas harus UU Ormas yang baru dipublikasikan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan memiliki nomor.
Sementara, keterangan para pemohon, saksi dan ahli yang disampaikan selama persidangan tidak akan dipertimbangkan lagi.
"Pasti menunggu nomor dulu. MK kan aspek hukum bukan politisnya, tapi aspek hukum formilnya belum. Kalau ada yang mau uji lagi, uji undang-undangnya bukan perppunya, karena perppu sudah 'almarhum'" kata Fajar.
Ada tujuh gugatan terhadap Perppu Ormas yang sudah diajukan ke MK:
1. Permohonan nomor perkara 38/PUU-XV/2017 diajukan oleh Afriady Putra.
2. Permohonan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 diajukan oleh Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.
3. Permohonan nomor perkara 41/PUU-XV/2017 diajukan oleh Aliansi Nusantara.
4. Permohonan nomor perkara 48/PUU-XV/2017 diajukan oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni.
5. Permohonan nomor perkara 49/PUU-XV/2017 diajukan oleh Persatuan Islam.
6. Permohonan nomor perkara 50/PUU-XV/2017 diajukan oleh Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman bersama empat Organisasi Keagamaan, yakni Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia.
7. Permohonan nomor perkara 52/PUU-XV/2017 diajukan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), yakni Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis.
Perppu Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting karena seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.
Namun, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.
Tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/25/18035531/perppu-ormas-sudah-jadi-uu-mk-segera-putus-gugatan-uji-materi