JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Politik DPP PKS Pipin Sopian menegaskan, sikap partainya yang menentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas bukan karena mendukung ormas yang berlandaskan di luar Pancasila.
Ia menganggap Perppu yang kini sudah disahkan menjadi undang-undang itu justru mendegradasi kebebasan berkelompok dan berkeyakinan warga negara Indonesia yang dijamin undang-undang.
"Bukan kami pro radikal, tapi itu bentuk kecintaan kami pada Pancasila. Dan bentuk memastikan masyarakat dapat keadilan," ujar Pipin di kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Pipin juga membantah bahwa partainya membela ormas tertentu. Diketahui, Perppu Ormas dijadikan landasan pemerintah untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
(Baca: Perppu Ormas Disahkan, Pemerintah Kini Bisa Bubarkan Ormas)
"Siapapun ormas yang bertentangan dengan Pancasila harus dibina. Itu sikap kami. Tapi tentu dengan proses hukum yang benar, tidak boleh semena-mena," kata Pipin.
Pipin menilai, ada penegakan hukum yang tebang pilih di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Penegak hukum cenderung melakukan tindakan represif pada lawan politik pemerintah.
Salah satu korbannya yakni ulama yang dikriminalisasi dan penangkapan mahasiswa yang mendemo Istana Presiden. Sementara itu, laporan terhadap politisi Partai Nasdem, Vicktor Laiskodat, cenderung diabaikan polisi.
"Padahal jelas-jelas menyebarkan kebencian. Seolah yang menolak Perppu ormas itu pro radikalisme," kata Pipin.
(Baca: PAN Anggap Pemerintah Hobi Keluarkan Perppu Ormas)
PKS merupakan satu dari tiga partai yang menolak disahkannya Perppu Ormas. PKS bersama Partai Amanat Nasional dan Partai Gerindra menganggap pembentykan Perppu tersebut bukan langkah yang tepat untuk menindak ormas yang tak sesuai dengan Pancasila.
Sementara itu, ada tujuh fraksi yang menerima, yakni PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat. Tiga fraksi di antaranya, PPP, PKB, dan Demokrat, menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.