JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan, partaiya akan segera mengajukan revisi Undang-Undang Ormas setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas diundangkan.
"Sementara itu terbuka peluang untuk merevisi undang-undang ini, seperti komitmen pemerintah," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
"Ada banyak hal yang bisa dirombak. Karena ini tidak harmonis dengan undang-undang lainnya termasuk hukuman seumur hidup yang terlalu berlebihan," kata dia.
Poin utama yang hendak direvisi Gerindra selain hukuman yang dinilai terlalu berat ialah mengembalikan proses pengadilan dalam pembubaran ormas. Sebab, melalui UU Ormas yang baru ini pembubaran ormas ada di tangan pemerintah.
(Baca juga: Pemerintah Tak Janji Proses Pembubaran Ormas Kembali Lewat Pengadilan)
Ia mengatakan, sudah menjadi konsekuensi bagi pemerintah untuk membubarkan ormas lewat pengadilan karena Indonesia menganut prinsip negara hukum. Sehingga, meskipun prosesnya membutuhkan waktu lama, hal itu tetap harus ditaati demi tegaknya prinsip negara hukum.
Ia menambahkan, dengan menghilangkan proses pengadilan dan menjadikan pemerintah sebagai penafsir Pancasila, maka telah mengembalikan Indonesia ke rezim otoriter semasa Orde Baru.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani. Ia meyakini melalui revisi pemerintah akan menyetujui pengembalian proses pengadilan dalam pembubaran ormas.
Menurut dia, komunikasi antara DPR dan pemerintah akan lebih cair dalam proses revisi sehingga kemungkinan besar pemerintah akan menyetujui.
"Kalau Perppu kan komunikasinya searah, pemerintah saja. Kalau revisi kan antara DPR dan pemerintah langsung, bisa lebih cair," tutur dia.