Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Perppu Ormas Diundangkan, Gerindra Akan Langsung Ajukan Revisi

Kompas.com - 25/10/2017, 09:08 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan, partaiya akan segera mengajukan revisi Undang-Undang Ormas setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas diundangkan.

"Sementara itu terbuka peluang untuk merevisi undang-undang ini, seperti komitmen pemerintah," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

"Ada banyak hal yang bisa dirombak. Karena ini tidak harmonis dengan undang-undang lainnya termasuk hukuman seumur hidup yang terlalu berlebihan," kata dia.

Poin utama yang hendak direvisi Gerindra selain hukuman yang dinilai terlalu berat ialah mengembalikan proses pengadilan dalam pembubaran ormas. Sebab, melalui UU Ormas yang baru ini pembubaran ormas ada di tangan pemerintah.

(Baca juga: Pemerintah Tak Janji Proses Pembubaran Ormas Kembali Lewat Pengadilan)

Ia mengatakan, sudah menjadi konsekuensi bagi pemerintah untuk membubarkan ormas lewat pengadilan karena Indonesia menganut prinsip negara hukum. Sehingga, meskipun prosesnya membutuhkan waktu lama, hal itu tetap harus ditaati demi tegaknya prinsip negara hukum.

Ia menambahkan, dengan menghilangkan proses pengadilan dan menjadikan pemerintah sebagai penafsir Pancasila, maka telah mengembalikan Indonesia ke rezim otoriter semasa Orde Baru.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani. Ia meyakini melalui revisi pemerintah akan menyetujui pengembalian proses pengadilan dalam pembubaran ormas.

Menurut dia, komunikasi antara DPR dan pemerintah akan lebih cair dalam proses revisi sehingga kemungkinan besar pemerintah akan menyetujui.

"Kalau Perppu kan komunikasinya searah, pemerintah saja. Kalau revisi kan antara DPR dan pemerintah langsung, bisa lebih cair," tutur dia.

Kompas TV Yang memulai ajakan selfie adalah Rahayu Saraswati, rekan satu fraksi Moreno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com