JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto belum mau berkomentar mengenai permintaan beberapa partai politik untuk merevisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Alhamdulilah dululah, kan baru saja disahkan. Masalah revisi, itu belakangan. Nanti revisi kita lanjutkan perbincangannya nanti," ujar Wiranto di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Wiranto memastikan, pemerintah terbuka jika memang para wakil rakyat menghendaki adanya revisi Perppu Ormas.
"Ya pastilah (terbuka). Ada suatu prosedur dan mekanisme dalam hukum untuk melakukan sesuatu," ujar Wiranto.
(Baca juga : Perppu Ormas Disahkan, Pemerintah Kini Bisa Bubarkan Ormas)
Perppu 2/2017 tentang Ormas akhirnya disahkan oleh DPR menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang, yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat dan Hanura.
Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.
(Baca juga : Menkumham Persilakan Revisi Setelah Perppu Ormas Disahkan Jadi UU)
Sementara itu tiga fraksi lainnya, yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.
Pemerintah menyambut baik disahkannya Perppu tersebut. Wiranto berpendapat, disahkannya Perppu itu merupakan salah satu bukti bahwa pemerintah tidak melakukan kesewenang-wenangan dan mendiskreditkan umat Islam seperti yang selama ini dituduhkan.
"Berarti ada satu kebersamaan untuk bagaimana kita mempertahankan ideologi kita Pancasila," ujar Wiranto.