Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu-KPK Tukar Informasi soal Politik Uang pada Pilkada dan Pilpres

Kompas.com - 10/10/2017, 20:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan saling bertukar informasi mengenai dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara selama proses Pemilihan Kepala Daerah 2018 dan Pemilihan Presiden 2019.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, meski kerja sama yang dilakukan dengan KPK sebatas di bidang pencegahan, tidak menutup kemungkinan kerja sama meluas ke bidang penindakan KPK. Apalagi, jika ada indikasi pelibatan pejabat negara.

"Kami akan sharing, banyak tukar informasi dengan KPK. Apalagi kalau ada dugaan dan masuk ruang pidana korupsi oleh petahana misalnya, itu bisa kami bagi dengan KPK," ujar Abhan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, laporan dari Bawaslu bisa ditindaklanjuti KPK. Khususnya, kata Saut, yang melibatkan kepala daerah petahana.

(Baca juga: Banyak Kepala Daerah Korupsi, Bawaslu Kerja Sama dengan KPK)

Hasil riset yang dilakukan KPK, korupsi oleh kepala daerah diduga terjadi akibat beberapa faktor yang terjadi dalam proses pemilihan atau kampanye kepala daerah. Misalnya, besarnya dana kampanye, mahar partai politik, dan politik uang untuk pemilih.

"KPK tidak bisa masuk ketika tidak ada penyelenggara negara dan kerugian negara. Mudah-mudahan jangka panjang, pimpinan parpol juga bisa disebut penyelenggara negara," kata Saut.

(Baca juga: Jelang Tahun Politik, Bawaslu Resmikan "Pojok Pengawasan")

Kompas TV Jokowi Ajak TNI-Polri Amankan Pilkada & Pilpres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com