JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2018 dan Pemilihan Umum 2019.
Upaya Bawaslu ini terkait banyaknya kepala daerah yang ditangkap oleh KPK.
"KPK beberapa kali melakukan OTT terhadap kepala daerah. Tentu kepala daerah itu sebelumnya melalui proses pemilu. Maka Bawaslu punya peran, agar kepala daerah adalah orang yang punya integritas," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Abhan mengatakan, Bawaslu dan KPK mendiskusikan mengenai mekanisme pencegahan politik uang dan transaksional yang lebih efektif. Misalnya, terkait biaya kampanye yang tinggi dan mahar partai politik yang berpotensi menimbulkan korupsi di kemudian hari.
(Baca juga: "Arahan Presiden, Pilkada Jangan Sampai Memecah Persaudaraan")
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dalam kerja sama ini KPK hanya akan terlibat dalam kegiatan pencegahan korupsi.
Sebab, berdasarkan undang-undang, kewenangan KPK dibatasi hanya melakukan penindakan kepada penyelenggara negara dan yang ada kaitan dengan kerugian negara.
Meski demikian, menurut Saut, tidak menutup kemungkinan KPK akan menindaklanjuti laporan Bawaslu apabila ada unsur penyelenggara negara dalam politik uang menjelang pilkada.
"Kalau penindakan jelas harus penyelenggara negara, bisa saja petahana," kata Saut.