JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menyatakan, bulan Oktober 2017 merupakan momen-momen penting negosiasi antara partai politik dengan bakal calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2018.
Donal pun memperlihatkan bukti berupa adanya permintaan uang sejumlah Rp 10 miliar dari seorang oknum partai untuk memuluskan pencalonan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi sebagai calon gubernur pada Pilkada Jawa Barat, yang diungkap langsung oleh Dedi.
Menurut Donal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bisa masuk dalam kasus itu. Apalagi, kini Bawaslu memiliki kewenangan untuk memutuskan sebuah pelanggaran penyelenggaraan pemilu, salah satunya politik uang yang terindikasi dari pernyataan Dedi Mulyadi tersebut.
"Jika Bawaslu hadir maka polemik itu tidak akan berhenti di internal dan konsumsi media saja karena hal semacam itu diatur dalam UU Pilkada," kata Donal saat ditemui di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
"Kalau diselesaikan secara internal bisa jadi persoalan itu sudah selesai tanpa bisa dikejar Bawaslu kaitannya dengan pemberantasan politik uang," ujar dia.
(Baca juga: Dedi Mulyadi Mengaku Diminta Rp 10 Miliar untuk Rekomendasi di Pilkada Jabar)
Sinergi dengan KPK
Donal mengatakan, Bawaslu perlu mengumumkan penguatan kewenangan untuk memutus pelanggaraan penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut dia, sebab selama ini calon kandidat bingung mau mengadu ke siapa terkait negosiasi politik itu. Jika Bawaslu merasa belum siap untuk masuk, Donal menyarankan Bawaslu membentuk sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jika Bawaslu merasa belum mampu tapping pada masalah negosiasi mahar politik itu KPK bisa masuk karena merupakan kewenangan KPK untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan negara termasuk mekanisme pemilu," ucap Donal.
Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, Bawaslu Provinsi Jawa Barat akan memanggil Ketua DPD Partai Golkar Jawa, Barat Dedi Mulyadi.
Dedi akan diklarifikasi perihal pernyataannya yang mengungkap permintaan mahar Rp 10 miliar dengan tujuan memuluskan surat rekomendasi pencalonannya sebagai Gubernur Jawa Barat pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018.
(Baca: Soal Mahar Rp 10 Miliar, Bawaslu Jawa Barat Akan Panggil Dedi Mulyadi)
Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid sendiri membantah adanya mahar politik dalam pencalonan pilkada melalui partai berlambang beringin itu kepada Dedi.
Nurdin mengaku telah mengklarifikasi langsung kepada Dedi Mulyadi ihwal setoran Rp 10 miliar untuk rekomendasi pencalonan Pilkada Jawa Barat.
Ia juga meminta Dedi melaporkan pihak yang meminta uang sejumlah Rp 10 miliar ke polisi karena itu merupakan tindak pidana penipuan.
(Baca: Golkar Bantah Dedi Mulyadi soal Ada Mahar untuk Pencalonan Pilkada)
(Rizal Bomantama/Tribunnews.com)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "ICW: Bawaslu Harusnya Tangani Polemik Dedi Mulyadi"