JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) meresmikan "Pojok Pengawasan" yang bertempat di lobi gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).
Peresmian Pojok Pengawasan ini dilakukan menjelang tahun politik, yaitu berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019 (pemilu legislatif dan pemilu presiden).
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Pojok Pengawasan diadakan guna memudahkan masyarakat mengakses informasi terkait hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu.
"Siapa pun bisa mengakses," kata Abhan, saat menyampaikan sambutan, Senin.
(Baca juga: Bawaslu Segera Rilis Indeks Kerawanan Pilkada 2018 di 171 Daerah)
Ia melanjutkan, Bawaslu juga berharap Pojok Pengawasan ini tidak hanya ada di pusat, tetapi di berbagai lokasi yang mudah diakses publik di setiap daerah.
"Di 34 provinsi sudah kami instruksikan juga. Nanti di tempat publik yang mudah diakses, seperti di mall akan kami buat Pojok Pengawasan," ucap Abhan.
"Mudah-mudahan pojok pengawasan ini menjadi perubahan bagi Bawaslu periode kami," kata dia.
Selain itu, tambah Abhan, Bawaslu tengah memindahkan data-data manual ke dalam format digital.
Data tersebut merupakan catatan-catatan Bawaslu mengenai pengawasan pemilu, baik pelanggaran administrasi, pengawasan mengenai pelanggaran pidana, dan penanganan sengketa.
"Ini dalam rangka bagaimana publik dapat mendapatkan akses seluas-luasnya apa yang dilakukan Bawaslu," ujarnya.
(Baca juga: Jelang Pemilu, Bawaslu Luncurkan Logo Baru)
Abhan menambahkan, pengawasan pemilu kali ini cukup berat karena selain mengawasi pelaksanaan Pilkada 2018, Bawaslu juga mempersiapkan Pemilu 2019.
"Kami dihadapkan pada pilkada serentak ketiga di 171 daerah. Ada 11 provinsi yang akan melaksanakan pilkada. Sementara kami juga harus menyiapakan pengawasan Pemilu Serentak 2019," ujar dia.
Hal serupa sebelumnya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum RI (KPU). Pada 2015 lalu, KPU mendirikan "Rumah Pintar Pemilu". Tujuannya, menjadi sarana informasi kepada publik dan juga sebagai sarana pendidikan pemilihan umum bagi anak usia dini.