JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) Veri Junaidi mengingatkan Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) agar lebih cermat melakukan pengawasan.
Hal ini disampaikan Veri menanggapi kewenangan Bawaslu memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggugurkan pasangan calon kepala daerah yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Bawaslu harus sangat hati-hati, cermat terkait pelaksanaan kewenangan soal diskualifikasi karena ini kan bukan hanya soal sanksi administrasi, karena sampai dengan hak seseorang kan," kata Veri, seusai peresmian "Pojok Pengawasan" yang bertempat di Lobi Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).
Baca: Bawaslu Tak Akan Cabut Rekomendasi Diskualifikasi Petahana Jayapura
Ke depan, lanjut Veri, Bawaslu juga harus memastikan regulasi untuk menggunakan rekomendasi tersebut.
Regulasi terkait kewenangan itu harus dijalankan secara benar dan jangan sampai ada rekomendasi yang salah.
"Peraturan di turunannya, peraturan Bawaslu-nya harus mulai di tata kembali. Jadi memberikan keadilan buat semuanya," kata dia.
Sebelumnya, kewenangan tersebut sempat dipersoalkan oleh DPP Partai Nasdem.
Ketua Media dan Komunikasi Publik DPP Nasdem, Willy Aditya menilai Bawaslu RI telah melakukan tindakan konspiratif terhadap Pilkada Jayapura untuk menggagalkan calon terpilih, yakni pasangan calon nomer pemilihan 2, Mathius Awoitouw dan Giri Wijayanto.
Baca: Bawaslu Rekomendasikan KPU Batalkan Calon Petahana Bupati Jayapura
Mathius merupakan petahana Kabupaten Jayapura yang kembali maju dalam Pilkada 2017.
Dalam Pilkada Jayapura yang digelar 15 Februari 2017, pasangan Mathius-Giri telah memenangkan perolehan suara sebanyak 65 persen.
Kemudian, saat digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), pasangan Mathius-Giri yang diusung oleh Partai Nasdem, Partai Demokrat, serta Partai Hanura kembali meraup suara 64 persen.
Sepanjang pelaksanaan PSU, secara bertubi-tubi Bawaslu RI meminta pencermatan terhadap sejumlah TPS.
DPP Nasdem, kata Willy, meminta Bawaslu RI mencabut rekomendasi diskualifikasi bagi Mathius-Giri.
Anggota Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan mencabut rekomendasi tersebut karena menyalahi aturan.
"Karena perintah undang-undang sangat jelas dan tegas, Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran, termasuk pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2), yang tindak lanjut rekomendasi Bawaslu menjadi kewenangan KPU," kata Dewi saat dihubungi, Rabu (27/9/2017).