JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai, perluasan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani pelanggaran administrasi pemihan kepala daerah mengurangi beban KPU.
Jika sebelumnya Bawaslu hanya merekomendasikan hasil penyelidikan atas laporan pelanggaran ke KPU, maka Undang-Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan kewenangan lebih, yakni berupa keputusan mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi, salah satunya terkait politik uang.
"KPU tidak repot lagi, karena kalau putusan KPU tinggal jalankan. Agak merepotkan kalau rekomendasi," kata Arief dalam sebuah diskusi, di Kantor Kode Inisiatif, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Baca: Bawaslu Diingatkan Cermat Keluarkan Rekomendasi Gugurkan Paslon Kepala Daerah
Menurut Arief, kewenangan penerbitan keputusan juga akan menghindari perbedaan penafsiran dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU.
"Kalau isinya putusan, harus ditindaklanjuti sesuai putusan, tidak boleh penafsiran lagi dan lain sebagainya," kata dia.
Sementara, Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, saat ini Bawaslu tengah merumuskan formulasi yang tepat untuk membuat aturan turunan atau Peraturan Bawaslu dari kewenangan tersebut.
Misalnya, menentukan indikator-indikator pelanggaran administrasi yang dapat mendiskualifikasi pasangan calon.
Baca: Bawaslu Rekomendasikan KPU Batalkan Calon Petahana Bupati Jayapura
"Yang berat ini memutus pelanggaran administrasi," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), Veri Junaidi mengingatkan Bawaslu agar lebih cermat melakukan pengawasan terkait kewenangannya itu.
"Bawaslu harus sangat hati-hati, cermat terkait pelaksanaan kewenangan soal diskualifikasi karena ini kan bukan hanya soal sanksi administrasi, karena sampai dengan hak seseorang kan," kata Veri, seusai peresmian "Pojok Pengawasan" yang bertempat di Lobi Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).