Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jika Pansus KPK Diperpanjang, Siapa yang Jamin Tak Ada Perpanjangan Kedua, Ketiga..."

Kompas.com - 15/09/2017, 19:05 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan bijak dalam memutuskan kelanjutan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Developing Countries Studies Center (DCSC), Zaenal A Budiyono.

Ia menanggapi wacana perpanjangan masa kerja Pansus menjelang akhir tugasnya pada 28 September mendatang.

Menurut Zaenal, DPR seharusnya sudah memperkirakan sejak awal masa kerja Pansus.

“Tidak perlu (perpanjangan). Karena seharusnya fraksi pengusul Pansus KPK sejak awal telah menghitung terlebih dahulu kebutuhan waktu suatu panitia khusus ini,” kata Zaenal, saat dihubungi, Jumat (15/9/2017).

Baca juga: Pansus Angket KPK Berencana Ajukan Perpanjangan Masa Kerja

Seharusnya, kata dia, Pansus memiliki data dan analisa yang cukup sebelum pembentukan.

Jika masa kerja Pansus diperpanjang, maka berpotensi memunculkan kesan bahwa Pansus Angket KPK selama ini memang tak memiliki timeline dan target kerja yang jelas.

Selain itu, tak ada jaminan perpanjangan hanya dilakukan satu kali.

"Apakah nanti ada jaminan bahwa tidak akan ada perpanjangan ketiga, keempat dan seterusnya? Belum ada juga kan,” ujar Zaenal.

Zaenal menyarankan agar DPR fokus pada tiga fungsi utamanya, salah satunya adalah fungsi legislasi dalam menyusun undang-undang bersama dengan pemerintah. Apalagi kinerja legislasi DPR masih memuaskan.

Baca: Demokrat Tolak Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK

Perpanjangan masa kerja Pansus dinilai akan menambah beban kerja anggota yang tergabung di dalamnya.

“Apakah dengan perpanjangan Pansus KPK akan membebani kerja para Anggota Dewan? Pasti. Karena Pansus memerlukan banyak energi, penelitian, pengkajian dan perdebatan,” kata Dosen FISIP Universitas Al Azhar Indonesia itu.

Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, Pansus harus melaporkan hasil kerjanya pada tanggal 28 September 2017.

Namun, tenggat waktu itu sudah semakin dekat mengingat hingga saat ini KPK belum juga memenuhi undangan dan mengklarifikasi temuan Pansus.

Akhirnya, muncul wacana memperpanjang kerja Pansus Hak Angket.

"Waktu yang teralokasikan untuk melaporkan hasil kerja Pansus sampai dengan tanggal 28 September. Tentunya sudah mepet sekali. Apalagi mengikuti pernyataan pimpinan KPK saat Rapat Kerja dengan Komisi III Senin, Selasa lalu, masih mempersoalkan tentang kehadirannya di Pansus," kata Agung kepada Kompas.com, Jumat (15/9/2017).

Adapun, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu sebelumnya juga mengungkapkan bahwa ada beberapa data yang harus didalami dan dikonfirmasi lebih jauh.

Beberapa temuan yang perlu didalami di antaranya mengenai aset yang tersebar tidak hanya di Jakarta.

Selain itu, Pansus juga akan mendalami perihal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.

"Juga kami mintakan audit ke BPK. Tentu itu butuh waktu untuk menunggu hasil audit BPK. Jadi kemungkinan perlu diperpanjang," kata politisi PDI-Perjuangan itu.

Kompas TV Kewenangan Penyadapan KPK Kembali Dipertanyakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com