JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, secara resmi Fraksi PKS belum menyatakan sikap soal perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, secara pribadi, dia menilai Pansus tersebut masih dibutuhkan.
Nasir mengatakan, tugas Pansus harus dikerjakan hingga tuntas dan memberikan rekomendasi untuk memastikan bahwa KPK itu on the track (berjalan sesuai jalur).
"Karena begini, KPK itu kan harus diawasi. Model pengawasan yang dilakukan oleh DPR itu kan dengan Pansus. Sementara Komisi juga mengawasi," kata Nasir ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Meskipun demikian, dia mengingatkan apabila masa kerja Pansus diperpanjang, maka harus jelas target kerja yang akan dicapai. Dengan demikian, perpanjangan masa kerja Pansus tidak menjadi pertanyaan di benak publik.
(Baca: MK Tolak Keluarkan Putusan Provisi pada Uji Materi Hak Angket KPK)
"Kalau saya menilai sebaiknya dibicarakan di Bamus DPR. Kalau hasilnya mengatakan itu dilanjutkan ya monggo dilanjutkan," ucapnya.
"Tapi menurut saya harus ada parameter yang jelas sehingga tidak dicurigai oleh publik, bahwa ini ingin mempreteli KPK," tutunya lagi.
Nasir pun mengklaim kerja Pansus selama ini tak menimbulkan kecurigaan apapun lantaran sudah sesuai tugasnya.
Pansus Hak Angket KPK diberikan tugas untuk bekerja selama 60 hari. Masa kerja Pansus akan berakhir pada 28 September. Sejumlah politisi di parlemen menginginkan agar kerja Pansus bisa diperpanjang.
Di sisi lain, saat ini penggunaan hak angket DPR terhadap KPK sedang dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Senin (13/9/2017) lalu, MK memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket.
Putusan sela diharapkan penggugat bisa menghentikan proses yang dilakukan di DPR sampai ada putusan akhir MK.