Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus KPK Akui Jimly Belum Setuju jadi Saksi Ahli di MK

Kompas.com - 15/09/2017, 14:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jimly Asshiddiqie merasa keberatan namanya diajukan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi saksi ahli dalam uji materi terkait panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi.

Anggota Pansus KPK Arsul Sani, mengakui bahwa pihaknya memang belum mendapat persetujuan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. Namun, Pansus sebenarnya sudah mengkomunikasikan keinginan agar Jimly menjadi saksi ahli DPR.

Komunikasi itu disampaikan saat pansus berkunjung ke kantor Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI).

"Pada saat itu pansus menyampaikan beberapa hal dan Pak Jimly menyampaikan pandangannya. Ada yang menyampaikan, 'wah kalau perlu Prof jadi saksi ahli nih'. Pak Jimly memang belum bilang 'iya'," kata Arsul di Kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

 

(Baca: Jimly Keberatan Disebut Saksi Ahli dari DPR untuk Gugatan Hak Angket)

"Kata Pak Jimly, 'iya nanti saya pikirkan'. Biasa lah kalau orang ketemu kan begitu," tambah Arsul.

Arsul mengakui, ia yang mengajukan nama Arsul sebagai saksi ahli di MK. Nama Jimly diajukan bersama dua pakar hukum lain, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Romly Atmasasmita.

"Kami mengatakan, baru menemukan calon yang akan kami ajukan sebagai saksi ahli, tapi kami akan bicarakan lagi dengan calon tersebut. Nah jadi statusnya bukan akan jadi saksi ahli. Baru calon saksi ahli," kata Arsul.

"Waktu itu juga saya sampaikan mungkin antara tiga itu, kami hanya akan mengajukan satu atau maksimal dua. Itu saja sebenarnya, tapi sudah gegeran duluan," ujar anggota Komisi III DPR ini.

 

(Baca: Tak Tahu Diajukan sebagai Ahli Sidang Hak Angket, Jimly Anggap DPR Tak Etis)

Kini, setelah Jimly menyatakan penolakannya, kata Arsul, maka DPR hanya akan mengajukan dua saksi ahli, yakni Yusril dan Romly. Yusril sudah menyatakan bersedia asal waktunya cocok. Begitu juga Romly, sudah menyatakan kesediaannya.

"Satu saksi ahli saja sebenarnya cukup karena pemerintah ajukan saksi ahli satu juga," ucap Arsul.

Jimly sebelumnya mengaku tidak nyaman namanya disebut menjadi saksi ahli yang diajukan DPR. Jimly mengaku selama ini tidak pernah mau dan selalu menolak menjadi ahli hukum jika diminta oleh pihak-pihak yang berperkara di MK.

Menurut dia, memberikan pendapat yang mewakili pihak berperkara merupakan hal yang tidak etis, sebab dirinya pernah menjadi bagian dari MK.

"Saya merasa tidak pantas sebagai mantan Ketua MK dipakai untuk melegitimasi pendapat," kata dia.

Kompas TV Kewenangan Penyadapan KPK Kembali Dipertanyakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com