JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, Pansus harus melaporkan hasil kerjanya pada tanggal 28 September 2017.
Namun tenggat waktu itu sudah mepet, mengingat sampai saat ini KPK belum juga mau menghadiri rapat dan mengklarifikasi temuan Pansus.
Akhirnya, muncul wacana memperpanjang kerja Pansus Hak Angket.
"Waktu yang teralokasikan untuk melaporkan hasil kerja Pansus sampai dengan tanggal 28 September. Tentunya sudah mepet sekali. Apalagi mengikuti pernyataan pimpinan KPK saat Rapat Kerja dengan Komisi III Senin, Selasa lalu, masih mempersoalkan tentang kehadirannya di Pansus," kata Agung kepada Kompas.com, Jumat (15/9/2017).
Pimpinan KPK menyatakan, tidak akan memenuhi panggilan Pansus sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.
MK tengah melakukan uji materi Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur soal hak angket.
(baca: Ahli Hukum: Hak Angket KPK Ibarat Nembak Bebek Pakai Meriam)
Akibat dari absennya KPK dalam rapat Pansus itu, maka sejumlah laporan dan temuan belum bisa dilakukan pendalaman dan diklarifikasi.
Menurut Agun, tidak adil apabila KPK tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan terkait laporan dan temuan Pansus.
"Kami bertekad untuk dapat selesai tanggal 28 September. Namun, tidak fair kalau kami melaporkan dan mengakhiri tugas Pansus tanggal 28 September, tidak terlebih dahulu bertemu dan mengklarifikasi dengan pihak yang diselidiki," tutur anggota Komisi III DPR itu.
(baca: Menurut Yusril, Hak Angket Bisa Ditujukan untuk Semua Lembaga)
Politisi Partai Golkar itu berharap pimpinan KPK bersedia hadir dalam rapat Pansus. Dengan begitu, pekerjaan Pansus bisa segera selesai.
"Oleh karena itu, tanpa mengurangi rasa hormat kami, pimpinan KPK lebih cepat bersedia memenuhi undangan kami, itu lebih baik. Bukan untuk Pansus, tetapi untuk kita semua," kata Agun.
"Untuk arah dan kebijakan pemberantasan korupsi KPK yang lebih dapat diterima semua pihak, utamanya jaminan hukum dan HAM yang semakin pasti," pungkas Agun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.