JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan cenderung tidak ingin masa kerja Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat diperpanjang.
Sebab, temuan yang ada dirasa sudah cukup untuk merekomendasikan perbaikan terhadap KPK.
"Kalau kami ikuti termasuk statement ketua pansus sendiri bahwa pansus sudah dapat 80 persen dari apa yang dicari, diselidiki, PPP kecenderungannya pansus ini tak usah diperpanjang," kata Arsul di Kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Arsul mengatakan, saat ini satu-satunya yang belum dilakukan oleh pansus adalah mengklarifikasi temuannya ke KPK.
Hal ini belum dilakukan karena pimpinan KPK menolak hadir di forum pansus sampai putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan legalitas Pansus Angket KPK.
(Baca juga: Pansus Angket KPK Berencana Ajukan Perpanjangan Masa Kerja)
Meski demikian, Komisi III DPR sudah memanggil pimpinan KPK beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut, materi yang didalami juga kebanyakan adalah temuan pansus.
Bahkan, sejumlah anggota pansus dipindah ke komisi hukum demi mengikuti rapat tersebut.
"Kan teman-teman media sendiri yang bilang, rapat Komisi III 'rasa pansus'. Itu memang jalan tengah agar jangan memaksakan diri memanggil paksa pimpinan KPK ke pansus, yang akibatnya tidak produktif lah kita ini, gonjang ganjing terus," ucap anggota Komisi III DPR ini.
(Baca juga: Ketika Rapat Kerja Komisi III "Berasa" Pansus Angket KPK...)
Meski demikian, Arsul mengaku pihaknya akan mendengar terlebih dulu pandangan fraksi lain dalam rapat pansus berikutnya. PPP juga akan mendengar lagi sejauh mana ?ansus angket sudah mendapatkan temuannya.
"Kami tidak bisa langsung mengatakan, tidak mau diperpanjang. Harus fair juga mendengar penjelasan pansus," ucap Arsul yang juga anggota Pansus Angket KPK ini.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu sebelumnya mengatakan, pansus akan melaporkan hasil kerja mereka dalam rapat paripurna DPR pada akhir September mendatang.
Dalam rapat paripurna itu, kata Masinton, pansus akan meminta persetujuan rapat untuk perpanjangan masa kerja.
Saat dikonfirmasi mengenai pembahasan di internal pansus, Masinton mengakui ada beberapa data yang harus didalami dan dikonfirmasi lebih jauh. Beberapa temuan yang perlu didalami di antaranya mengenai aset yang tersebar tidak hanya di Jakarta.
Selain itu, pansus juga akan mendalami perihal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.
"Nanti pansus akan melaporkan ke rapat paripurna. Rapat paripurna lah yang akan memberikan dan memutuskan apakah perlu diperpanjang atau tidak," kata Masinton di Jakarta, Kamis (14/9/2017).