JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan meminta Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa kerjanya.
Menurut dia, Pansus sudah menyelesaikan pekerjaannya dan bisa langsung melaporkannya ke rapat paripurna.
"Saya berpendapat ini sudah selesai. Sudahlah selesaikan tugasnya," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
(baca: Ketua Pansus Angket Berharap Pimpinan KPK Hadir Sebelum 28 September)
Namun, jika mayoritas fraksi di Pansus tetap memaksakan, ia terpaksa akan mengutus fraksi PAN untuk mengawal.
Ia menegaskan, pengawalan tersebut diperlukan agar rekomendasi Pansus tidak mengarah pada pelemahan KPK.
"Kami PAN jelas ingin memperkuat KPK. Kalau ada yang ingin membekukan kami nomor satu menentang," lanjut dia.
(baca: Ahli Hukum: Hak Angket KPK Ibarat Nembak Bebek Pakai Meriam)
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, Pansus akan melaporkan hasil kerja Pansus dalam rapat paripurna DPR pada 28 September 2017.
Dalam rapat paripurna itu, kata Masinton, Pansus akan meminta persetujuan rapat untuk perpanjangan masa kerja.
Saat dikonfirmasi mengenai pembahasan di internal Pansus, Masinton mengakui ada beberapa data yang harus didalami dan dikonfirmasi lebih jauh.
(baca: Ahli Hukum: Hak Angket ke KPK Jaka Sembung Bawa Golok)
Beberapa temuan yang perlu didalami di antaranya mengenai aset yang tersebar tidak hanya di Jakarta.
Selain itu, Pansus juga akan mendalami perihal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.
"Nanti Pansus akan melaporkan ke rapat paripurna. Rapat paripurna lah yang akan memberikan dan memutuskan apakah perlu diperpanjang atau tidak," kata Masinton di Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.