Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Pidana Nilai Penyidik KPK Tak Terbukti Menekan Miryam

Kompas.com - 11/09/2017, 12:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli pidana Noor Aziz Said dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/9/2017).

Dalam persidangan, akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman itu berpendapat bahwa penyidik KPK tidak menekan Miryam saat penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP.

Menurut Noor Aziz, Miryam melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa tekanan penyidik.

"Menurut pendapat saya, apabila mengacu pada keterangan penyidik, malah tidak ada daya paksa," ujar Noor Aziz kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

(baca: Farhat Abbas: Tekanan DPR ke Miryam untuk Memutus Mata Rantai E-KTP)

Menurut Noor Aziz, saat pemeriksaan di Gedung KPK, penyidik menyerahkan BAP yang baru diketik kepada Miryam.

Penyidik menyerahkan BAP agar Miryam dapat membaca kembali isi BAP.

Penyidik memberikan kesempatan kepada Miryam, apabila ada keterangan yang ingin ditambahkan atau dikurangi. Kesempatan itu diberikan penyidik sebelum Miryam menandatangani BAP.

"Kalau memang seperti itu, tidak ada daya paksa, baik yang pertama, kedua atau pemeriksaan ketiga," kata Noor Aziz.

(baca: Elza Syarief: Miryam Merasa Diadili dan Dianggap Pengkhianat oleh DPR)

Miryam didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam BAP.

(baca; Saksi Mengaku Diminta Berbohong oleh Pengacara Miryam S Haryani)

Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

Dalam persidangan, anggota Fraksi Partai Hanura itu mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Kompas TV Akbar Faisal melaporkan Elza Syarief atas tuduhan pencemaran nama baik dan keterangan tidak benar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com