JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung, Selasa (5/9/2017). Syafruddin sedianya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Hari ini pemanggilan pertama setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Syafruddin merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
(Baca: KPK Anggap Ditolaknya Praperadilan Kasus BLBI Jadi Peringatan untuk Koruptor)
Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
KPK menduga Syafruddin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Menurut KPK, perbuatan Syafruddin diduga telah menyebabkan kerugian negara sekurangnya Rp 3,7 triliun.
Menurut KPK, Sjamsul sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun.