JAKARTA, KOMPAS.com - Dodi S Abdulkadir, kuasa hukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, menghormati putusan hakim praperadilan.
Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Syafruddin atas penetapannya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim.
"Kami menghormati apa yang telah diputuskan hakim," kata Dodi, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Setelah putusan ini, lanjut Dodi, pihaknya akan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Pak Syafruddin sejak awal kooperatif dan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Dodi.
Baca: KPK Apresiasi Putusan Hakim Tolak Praperadilan Syarifuddin Temenggung
Seperti diberitakan, hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Syafruddin.
Putusan dibacakan dalam persidangan pada hari ini.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak praperadilan yang diajukan pemohon (Syafiruddin) untuk seluruhnya," kata Effendi.
Dengan putusan hakim tersebut, penetapan Syafruddin sebagai tersangka dinyatakan sah. Hakim membebankan ke pemohon biaya perkara senilai nihil.
Dalam penyelidikan kasus BLBI, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 3,7 triliun.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sjamsul sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun.