JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Seperti diketahui, Syafruddin mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK, pada kasus indikasi korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim.
Menanggapi putusan hakim, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, lembaganya menghormati keputusan hakim ini.
Menurut Setiadi, ini menjadi sinyal bahwa KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur.
"Ini merupakan suatu sinyal, atau petunjuk, atau juga peringatan kepada siapapun bahwa KPK dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan prosedur, berdasarkan Undang-Undang, baik dalam KUHAP, maupun Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002," kata Setiadi, usai persidangan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2017).
(Baca: KPK Apresiasi Putusan Hakim Tolak Praperadilan Syarifuddin Temenggung)
Setiadi menyatakan, adanya praperadilan ini merupakan bentuk ujian soal bagaimana kinerja KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam mengungkap adanya tindak pidana korupsi.
Putusan dianggap merupakan suatu sinyal mengenai besarnya potensi kerugian negara akibat pemberian SKL oleh Syafruddin. Padahal, obligor kasus ini Sjamsul Nursalim, belum melunasinya.
Bagaimana pun, lanjut Setiadi, uang yang dikucurkan pada kasus ini merupakan uang rakyat atau negara, yang mesti ditarik ulang dan dikembalikan ke kas negara. KPK berharap, dalam tahapan hukum selanjutnya, pengadilan juga memberikan putusan yang berkeadilan.
"Mudah mudahan dalam proses selanjutnya ada putusan yang berkeadilan yang nantinya memberikan kesejahteraan bagi semua," ujar Setiadi.